Penambang Pasir Menggunakan Alat Manual Di Pesisir Pantai Ujung Desa Sawai Itepo Kecamatan Weda Tengah Kab.Halteng Diduga Ilegal

 

 

Halteng, dppperskpktipikor.com – penamban pasir di pesisir patai ujung desa sawa itepo kecamatan weda tengah kabupaten halmahera tengah di megunakan alat. manual berupa sekop dan di angkut. mengunakan. mobil EL 300 diduga, ilegal dan padahal kalau mau dilihat. dampaknya, merusakan pelindung atau penahan. ombak, di pantai separti pohon pohon yang ada di pesisir pantai tersebut. bahkan sejumlah dusun kepala milik warga masyarakat. yang terletak, di pesisir pantai pun pada robok, habis Rabu (03/01/2024)

penambang pasir di pesisir pantai ujung desa sawai itepo kecamatan weda tengah kabupaten halmahera tengah (Halteng) provinsi maluku utara yang memakai alat manual berupa sekup dan di angkut dengan memakai mobil EL 300 diduga kuat oleh Investigasi LP2TRI lembaga pengawas penyelenggara triaspolitika republik indonseia(Eksekutif Legislatif & Yudikatif) provinsi maluku utara bersama awak media ini di lapangan tidak, memiliki dokumen Ijin para penambang pasir minggu pekan lalu 2023 ujarnya,

lanjut. warga desa sawai itepo pemilik, dusun kelapa yang terletak di pesisir pantai tersebut saat di lakukan Investigasi LP2TRI dan awak.media ini serta, wawancerai mereka pada menceritakan. soal penambang pasir yang terjadi di pesisir pantai torang solapor di pemerintah desa berulang ulang kali tapi dorang tara tanggapi torang pelaporan di situ torang coba lapor di aparat. penegak, hukum di kepolisian. polres weda ternyata, laporan. torang dorang di pihak, kepolisian polres lansug panggil orang orang yang penambang pasir di pesisir pantai disitu dorang datang yang penambag pasir itu menghadap di polres

dan langsung pihak, kepolisian. polres bikin surat. pernyataan. jangan lagi ambil pasir di pantai setelah itu pulang diri polres ke kampun dorang masih tetap ambil pasir lagi di pantai torang warga pemilik. dusun kelapa balik, lagi di polres dan sampaikan di kepolisian. polres bagaimana orang orang yang penambang pasir itu so buat pernyataan. tapi masih lagi dorag ambil tu, pasir di pantai malah pihak, polisi polres diam saja kata, warga masyarakat. yang pemilik, dusun kelapa yang ada di pesisir pantai tersebut.

tambahnya, Investigasi LP2TRI bersama awak,media ini mendsak, pemerintah kabupaten.halmahera tengah (Halteng) provinsi maluku utara yakni dinas badan lingkungan hidup agar segera, menghentikan.para penambang pasir di pesisir ujung pantai desa sawai itepo yang beroperasi sekarang ini dan bilah perlu oarang arang yang melakukan penambang pasir yang tidak, memiliki izin harus di proses ke pihak, hukum yang berwajib tegas LP2TRI

dan penampungan.penambang pasir tersebut.terletaknya, di kepingiran.jalan raya, ujung desa sawai itepo menuju lelilef pungkasnya.

Muksin