Bahaya laten Korupsi dan praktek-praktek koruptif didunia Pendidikan Refleksi dari Peringatan Hakordia (Hari Anti Korupsi sedunia) di Kota Batu

Bahaya laten Korupsi dan praktek-praktek koruptif didunia Pendidikan
Refleksi dari Peringatan Hakordia (Hari Anti Korupsi sedunia) di Kota Batu

dppperskpktipikor.com -BATU 7 Desember 2023. Pada peringatan Hari Anti Korupsi sedunia di Kota Batu, Bimbingan Teknis Penguatan Nilai-nilai Anti Korupsi di Lingkungan Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Batu telah diselenggarakan. Acara ini diinisiasi oleh Inspektorat Kota Batu dan dihadiri oleh dua narasumber dari Direktorat Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, serta Ombudsman. Mereka memberikan materi tentang pencegahan korupsi, aspek-aspek terindikasi korupsi, dan kiat-kiat yang perlu diimplementasikan oleh dunia pendidikan untuk menghindari perilaku korupsi.

Acara tersebut diikuti oleh para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat dengan antusias. Meskipun diskusi terbatas oleh waktu, acara ini tetap diapresiasi karena Pemerintah Kota Batu melalui Inspektorat Kota Batu telah berusaha untuk menyisipkan nilai-nilai anti korupsi di lembaga pendidikan.

Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri dengan penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Menurut Prof. Baharudin Lopa, korupsi adalah tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta kesejahteraan dan kepentingan rakyat.

Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berperan dalam menangkap koruptor dan menegakkan hukum, ironisnya ada petinggi KPK yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Bahkan dalam lembaga-lembaga Kementerian dan dunia pendidikan, terdapat indikasi perilaku korupsi di antara para pegiat pendidikan. Banyak pejabat pendidikan tingkat kota, kabupaten, provinsi, dan pusat yang terlibat dalam tindak korupsi. Hal ini menggambarkan bahwa lembaga pendidikan seharusnya bebas dari perilaku koruptif karena tugas mereka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, rendahnya kesadaran dan munculnya faham materialistik-oriented di masyarakat telah merusak mentalitas dan karakter bangsa. Korupsi telah menyebar ke berbagai strata sosial, termasuk di sekolah-sekolah favorit. Sistem penjaringan siswa baru yang tidak fair dan praktek korupsi dalam penyaluran dana pendidikan telah merusak integritas pendidikan.

Menurut filsafat hukum, hukuman yang paling cocok bagi para koruptor adalah dimiskinkan, bukan hanya dihukum penjara. Di negara seperti China, hukuman mati diterapkan bagi para koruptor dan hasilnya sangat efektif dalam memerangi korupsi.

Indonesia harus berusaha membasmi para koruptor dan memperkuat hukum untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Seperti yang dikatakan oleh Lord Acton, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

fr/min