KALIANDA – perskpktipikor.com Sejumlah 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, mendapat remisi khusus Natal tahun 2023.
Acara pemberian remisi khusus natal, dipimpin langsung oleh Kalapas Kalianda Chandran Lestyono, berlangsung di Aula Lapas setempat, Senin (25/12).
Kalapas Kalianda, Chandran Lestyono menjelaskan, sejumlah 12 warga binaan beragama nasrani mendapat remisi khusus natal tahun 2023.
“Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Nomor: PAS-2134.PK05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus natal tahun 2023,” buka Kalapas.
Chandran mengusulkan, warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi khusus natal harus memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar melakukan pelanggaran.
“Mengikuti aktif program pelatihan,serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” sambung Kalapas.
Dari usulan remisi khusus natal itu, warga binaan disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.
Remisi khusus natal, imbuh Chandran, diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM secara serentak terhadap warga binaan di seluruh Lapas di Indonesia.
“Warga binaan yang mendapat remisi khusus di Lapas kalianda tidak ada yang langsung bebas karena pidananya masih lama, hanya saja mendapat pengurangan masa pidana sebagian,” urai Kalapas.
Di penghujung, Chandran mengimbau kepada seluruh warga binaan yang sudah mendapat remisi khusus natal untuk menaati peraturan yang berlaku.
“Jadi saya minta aturan yang sudah ada tolong ditaati, yang dilarang jangan dilanggar tetap mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan,” tandas Kalapas.
Ditemui usai acara pemberian remisi khusus natal, salah seorang warga binaan mengaku senang mendapat pengurangan masa tahanan.
“Ya. Saya senang sekali apalagi remisi ini bertepatan dengan perayaan hari Natal,” singkatnya.
Rifa’i/ Hms