Zainuri Desak Presiden dan DPR menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun

MUSI RAWAS – Perskpktipikor.com-Salah Satu Aktivis ternama di Musi Rawas Tolak revisi UU Desa, yang sebelumnya masa jabatan Kepala Desa ( Kades) 5 tahun menjadi 8 atau 9 tahun.

Dimana sebelumnya, Ratusan kepala desa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/2024) pagi.

Dilansir dari Kompas.com, ratusan kepala desa itu seakan menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa.

Namun usulan para kades yang melakukan demo tersebut ditanggapi langsung oleh Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Musi Rawas, Zainuri mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Menurut menurutnya, wacana itu cenderung bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan dan masa jabatan dan berbau transaksional.

“Presiden dan DPR untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan menunda rencana untuk merevisi UU Desa”. harap Zainuri (25/2/2024)

Lanjut Zainuri, “jika jabatan kades 8 atau 9 tahun dalam satu periode diduga rawan adanya money politik pemilihan kepala Desa makin besar kemungkinan terjadi, disebabkan untuk merebut menjadi Kades dengan masa jabatan yang sangat panjang. Serta menunda waktu kesempatan warga lain untuk mencalonkan diri menjadi Kades. Ujarnya

Selain itu juga aktivis ternama di Musi Rawas ini meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Bila maksimal tiga periode, maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun.

“Menurut saya, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase Orde Baru”. Tutup Zainuri* ( Th )