Panwaslu Kec.Pameungpeuk Kab. Bandung Rekomendasikan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kab. Bandung

kecamatan pamengpeuk,kab.bandung,jawa barat.pers kok tipikor..

Acara press release bawaslu ini dilaksanakan dikantor sekretariat bawaslu pamengpeuk tgl 30 januari 2024 pukul 18.00.dijln rancaenggang no.38 rt 02/ rw 09.desa rancamulya.

Dalam kesempatan ini juga kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yuda abdul rozak,mengimplementasikan beberapa kategori,diantaranya:
1.Rekomendasi mengenai apk diluar titik zonasi yang ditetapkan kpu kabupaten bandung.
2.pencegahan yang dilakukan panwaslu kecamatan pamengpeuk kabupaten bandung prihal kampanye kepada pihak pihak kampanye( peserta pemilu).
3.Sosialisasi mengenai kampanye kepada para pihak yang ada dikecamatan pamengpeuk kabupaten bandung seperti peserta pemilu:Apartur sipil negara(ASN),Pegawai negeri sipil( PNS),pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK/P3K),Tentara Nasional Indonesia(TNI),polisi republik indonesia(Polri).panwaslu kecamatan pamengoeuk kabupaten bandung telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye,termasuk pelangaran administratif pemilu dan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pembagian bahan kampanye diluar ketentuan undang undang

Panwaslu kecamatan pamengpeuk,kabupaten bandung berhasil mencegah potensi pelangggaran kampanye seperti:
1.keikut sertaaan anak anak dalam berkampanye.
2.pembagian bahan kampanye diluar ketentuan undang undang.oleh partai pdiip didesa sukasari,dan dikecamatan pamengpeuk.
setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait,semua akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan ketentuan kampanye sesuai undang undang yang berlaku,ungkap kordiv divisi penangganan pelangaran dan penyelesaian sengketa.yuda abdul rozak.panwaslu kecamatan pamengpeuk,kabupaten bandung telah menyampaikan dugaan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.
Adapun payung hukum yang kita pakai ada beberapa diantaranya.
1.PKPu no.15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu
2.Pkpu no.20 tahun 2023 tentang perubahan pkpu no.15.tentang pelaksaan kampanye ditempat/ fasilitas pemerintah dan pemerintahan dan pendidikan.
3.peraturan bawaslu no.11 tahun 2023: tentang pengawasan kampanye.mengenai tahapan pemilu bahwa sosialisasi dilakukan melalui media instalgram@panwaslukecamatan pamengpeuk dan secara langsung kepada masyarakat,termasuk ibu- ibu pkk,dan pemuda KNPI,karang taruna pihak kecamatan para desa dan pihak lainnya yang ada dikecamatan pamengpeuk,kabupaten bandung. ungkap kordiv penangganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.bapak yuda abdul rozak.

Seiring dengan pendapat yg sama disampaikan anggota kordiv hukum pencegahan dan partisipasi hubungan masyarakat(HP2HM).

Pak ketua panwaslu kecamatan Ivan fitriana mengatakan dalam pelasanaan kampanye pemilu 2024,mari kita jaga semangat persaingan yang sehat dan adil.sampaikan visi dan misi dengan jelas,fokus pada solusi dan hindari pernyataan yang bisa memecah belah masyarakat.mari kita bersama sama membangun pemilu yang bermartabat dan memberikan warga negara kesempatan untuk memilih dengan bijak.

Akhir kata ketua bawaslu,Ivan fitriana,kordiv hukum pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat(HP2HM) sbg anggota saiful fikri, Dan kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa(P3S) sebagai anggota mengajak kepada rekan media mari menjaga pemilihan umum dengan baik dan memantau berjalannya pemilu dengan aman dan tertib.

Amad Ma’muri.