KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

KPU Kota Padang membutuhkan 18.760 Orang Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

Padang,dppperskpktipikor.com-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, membutuhkan sebanyak 18.760 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Umum untuk tahun 2024 ini.
Hal ini di sampaikan oleh Riki Eka Putra, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Padang, saat di Wawancarai Wartawan dppperskpktipikor.com, bertempat di ruang Kerja KPU Kota Padang Jl. Syekh Umar Khalil, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang Selasa ( 05/12/2023 ).
Menurut Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.

“Kebutuhan itu di sesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) yang berjumlah sebantak 2.681 di kali tujuh orang petugas KPPS, maka jumlah keseluruhannya sebanyak 18.760 orang, ” kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di ruang kerjanya. Selain itu, untuk Pemilihan Umum ( PEMILU ) 14 Februari 2024 nanti kita membutuhkan sebanyak 5.362 orang Petugas Ketertiban.

Adapun jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah sebagai berikut : 11 – 15 Desember adalah Pengumuman Pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 20 Desember 2023.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 22 Desember 2023 meliputi Penelitan Administrasi Calon anggota KPPS, 23 – 25 Desember pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 23 – 28 Desember tanggapan dari masyarakat, 29 – 30 Desember pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, 24 Januari 2024 Penetapan anggota KPPS, 25 Januari 2024 pelantikan anggota KPPS.

Di singgung tentang masa kerja KPPS menurut Riki hanya selama 30 hari saja, terhitung mulai 25 Januari 2024, hingga 25 Februari 2024, ” ujarnya.
Perekrutan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang tersebar di sebelas Kecamatan yang ada di Kota Padang.
Riki berharap PPS harus bekerja profesional dalam perekrutan anggota KPPS dan selalu berpedoman kepada aturan yang berlaku.

” Prioritaskan warga setempat, jangan mengambil atau merekrut warga di luar domisili.
Dalam perekrutan anggota KPPS, maka PPS harus mandiri, tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun. Kemudian kita pastikan semua dokumen pendaftar di teliti dengan baik, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ” tutur Riki mengakhiri.

Wartawan : Tb Mhd Arief Hendrawan