Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar Buka Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Ormas

Padang, dppperskpktipikor.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ormas Terhadap Tokoh Agama (Toga) / Tokoh Masyarakat (Tomas) se Kab Pesisir Selatan di Hotel Basko Grand Mall Padang, Senin (18/12/2023)

Kabid Kesbaormas Muzahar, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memperkenalkan masyarakat akan undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan agar masyarakat itu sendiri dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan sekaligus sebagai pengawasan eksternal terhadap ormas di Sumatera Barat.

Sosialisasi diikuti oleh 140 peserta yang terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat se Kabupaten Pesisir Selatan. Acara berlangsung selama 3 hari dari tanggal 18-20 Desember 2023. Sosialisasi ini terlaksana atas kerjasama pemprov Sumbar dengan DPRD Prov Sumbar melalui dana Pokir anggota Dewan Zarfi Deson dari Fraksi Golkar.

Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat, Dr, Jefrinal Arifin dalam dalam sambutannya menyampaikan bahwa ormas merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan negeri dan bangsa. Untuk itu, lanjutnya, peran organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah, khususnya di Sumatera Barat, sangat dibutuhkan.

Berdasarkan data dari Bakesbangpol, data ormas di Sumatera Barat saat ini terdiri dari 400 ormas dan LSM. Dimana perkembangan ormas yang signifikan dengan aktivitas dan dinamika keberadaannya yang semakin kompleks menuntut tata kelola yang lebih baik termasuk dalam hal evaluasi keberadaan ormas.

Di hadapan 140 peserta sosialisasi siang tadi, Jefrinal menyebut, beberapa waktu yang lalu pemprov Sumbar telah membentuk tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan, yang anggotanya terdiri dari kejaksaan, polda, Korem dan unsur Pemprov.

Tim ini dibentuk sebagai amanah permendagri nomor 56 tahun 2017 yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas itu dibentuk atau didirikan. “Hal tersebut menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dapat bersinergi dengan baik bersama  ormas yang ada di daerah,” katanya.

Pengawasan eksternal terhadap ormas selain dilakukan oleh pemerintah, juga dilakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsi kontrol atas keberadaan dan kegiatan ormas di Prov Sumatera Barat.

“Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dilakukan melalui pengaduan kepada pemerintah daerah. Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis,” ungkapnya.

Pengaduan secara tertulis, katanya, difasilitasi oleh unit layanan pengaduan atau melalui Bakesbangpol. Nah, pengaduan masyarakat yang disampaikan paling sedikit memuat informasi subjek, objek dan materi pengaduan serta harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tapi dengan adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat, menurutnya, bukan berarti membatasi gerak dan kegiatan dari ormas. Melainkan untuk meningkatkan dan menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas dengan baik.

“Alhamdulillah, Bakesbangpol telah membuat inovasi, yang fungsinya untuk memfasilitasi ormas, toga tomas dan siapapun yang mau melaporkan keberadaan dan atau memperbarui organisasinya yang sudah dilaporkan ke Bakesbangpol Pemprov Sumbar serta melaporkan pengaduan tentang ormas. Bisa di cek websitenya” akhir Jefrinal.

(Tb Mhd Arief Hendrawan)