Pembayaran hutang pihak ketiga harus cermati dokumen pendukung di KKT

Pers KPK tipikor Saumlaki dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan harus di dukung oleh pembuktian yang jelas perlu adanya wanti – wanti dalam mengambil kesimpulan atau bersikap hati hati agar perlu membayar hutang pihak ketiga dengan baik seperti halnya dalam pembayaran dua puluh miliyard oleh kadis cipta karya kepada AT oleh karena itu sw meminta kepada pihak penegak hukum agar memanggil kadis agar perlu mencermati putusan inkra dari pengadilan negeri kelas 11 saumlaki.hasil wawancara dari Kadis cipta karya dan tata ruang di ruang kerja nya memaparkan bawasanya sudah terbayar 20 miliyard masih kurang 70 miliyard artnya sudah pasti tidak ada pembangun yang akan masyarakat menikmati dalam berapa tahun ke depan untuk itu perlu adanya perhatian dari penegak hukum ,KPK,Kejaksaan agung , mabes polri, serta ispektorat daerah, agar bisah membuat kasus pembayaran hutang pihak ketiga supaya menjadi harapan masyarakat kebupaten Kepulauan Tanimbar karena setiap saat hutang pihak ketiga menjadi topik di KKT.

Simon -red-