Lampung Selatan -dppperskpktipikor.com
PT.Wijaya Karya Beton ( PT Wika ), dengan Dua Belas Security yang menjadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (PHK) adakan mediasi yang ke Tiga di Disnakertran Lampung Selatan, Rabu 20/12/ 2023.
Dalam acara Mediasi yang Ke Tiga kali ini Tampak terlihat hadir Dua belas Security korban PHK , Rizal CS sebagai pendamping dari GML , Kadiv Investigasi GML Indawan,NS Dan Kuasa Hukum GML Muhammad Ridho,SH.,MH, Eko, SH., MH,dkk.
Terlihat pula di Ruangan mediasi dari PT.Wika perwakilan pusat Bapak Fardi dan Paisal serta Dari Kejaksaan Lampung Selatan Bapak Abi Yoga SH.,MH, Satwika Narendra SH.,MH dkk
Sebagai Kuasa Hukum dari PT.Wika.
Sedangkan dari Disnakertran Lamsel Ibu Noviana Susanti,SH.,MH sebagai Mediator Industri.
Dalam mewawancara mediasi yang ketiga ini Ibu Noviana Susanti, SH., MH menyampaikan pada pihak kuasa hukum PT Wika tentang tuntutan dari. 12 orang security yang terkena PHK dari PT Wika, guna mencari jalan keluar penyelesai ini permasalahan .
Dalam kesempatan ini Novi memberikan sepenuhnya kepada koordinator security atau yang mewakili untuk menyampaikan nya tuntutan tersebut, untuk itu di persilahkan koordinator security atau yang mewakilinya.
Dalam kesempatan itu koordinator security saudara Syahroni menyampaikan permasalahan mereka ( 12 orang security ) yang terkena Pemutusan Hubungan kerja Sepihak ( PHK ) dari PT Wika.
Syaroni mengatakan Kami tidak banyak tuntutan Pak, kami hanya meminta hak kami , karena selama ini
Kami sudah bekerja bertahun-tahun di PT Wika. Kami ada yang bekerja dari Tahun 2013, ada pula yang bekerja Tahun 2014 dan kami bekerja di PT.Wika sampai Bukan Oktober 2023 ini.
Tolong kami diberi Kompensasi/ pesangon itu saja tuntutan kami Pak , Kata Syahroni.
Dari pihak Kuasa Hukum Security dan GML, Saudara Muhammad Ridho,SH.,MH menambahkan, Mereka ini Pak Tidak banyak Tuntutan, mereka hanya minta Hak Mereka.
Mereka hanya mininta Kompensasi atau Uang pesangon, karena mereka ini Sudah bertahun tahun bekerja pada PT.Wika.
Kami juga tahu semua itu ada prosedurnya,sesuai dengan PP 35 Tahun 2021. Semua sudah di jelaskan di PP tersebut, Pungkas M.Ridho.
Dari pihak Kuasa hukum PT Wika yang disampaikan oleh Saudara Abi Yoga, SH., MH dan Satwika Narendra,SH.,MH mengatakan bahwa PT Wika sudah mengalihkan ke perusahaan yang lain, namun dari pihak Security dan kuasa Hukumnya membantah bahwa selama ini mereka hanya bekerja di PT WIKA, sejak mulai pertama masuk Melamar , mulai kerja, sampai bulan Oktober 2023 kami bekerja di PT Wika dan tidak bekerja di Perusahaan yang lain
Dua jam lebih mediasi, namun tidak menemui titik tengah dalam penyelesaian Keputusan dan Bahkan dari pihak PT.Wika utusan Perwakilan Pusat dan Kuasa hukum PT.Wika tidak dapat mengambil keputus.
Akhirnya Mediasi Ketiga masih menemui jalan Buntu, alhasil belum ada kepastian , walaupun PT Wika mengatakan Perwakilan dari Pusat serta Kuasa Hukum dari Kejaksaan Lampung Selatan belum ada tanda tanda untuk memberi uang Pesangon / Kompensasi kepada 12 orang Security yang terkena PHK
Sebelum Acara Mediasi di Tutup, Noviana Susanti menyampaikan tentang S O P, Mediasi hanya sampai Tiga Kali .
Yang ke satu dan yang Kedua sudah kita laksanakan , sekarang mediasi ketiga belum menemukan Kata Sepakat.
Silahkan cari jalan keluar , dengan harapan masih bisa dimusyawarahkan secepatnya dan kalau bisa jangan sampai ke Pengadilan.
Rifai. (-red)