keputusan hasil seleksi calon ASN PPPK tahun 2023 yang menuai kontroversi dan Harapan perhatian khusus bagi tenaga honorer di kementerian Agama

Point Penting terkait tanda tanya dari hasil akhir seleksi calon ASN PPPK tahun 2023 ( seleksi nasional pengadaan ASN PPPK tahun 2023)
Dari hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis 2023., Instansi Kementerian Agama ( 3012), jabatan : JF03013004-AHLI PERTAMA -PERENCANAAN,Lokasi formasi: 30120107- UIN Alauddin Makassar,Jenis Formasi K-Khusus
Pendidikan (231016B)S-1 semua jurusan;

1.Nomor peserta 2330123810004382
nama , Alimuddin,S.pd.I,M.PD
* total nilai selama2 kali seleksi: 446.0(PR1/L)
2. Nomor peserta
2330123810006711
* total nilai selama2 kali seleksi: 472.25(PR2)

Yang menuai timbulnya banyak pertanyaan dikalangan para peserta seleksi calon ASN PPPK tenaga teknis 2023 adalah aturan yang berdasarkan KEPMEN No.648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk JF tahun Anggaran 2023 ; yakni pada poin ke lima belas:
Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik., Namun hasil akhir dari seleksi tersebut justru peserta eks THK- II dikalahkan peringkat nya dari peserta ( PR2) atas nama Dahnis sambada ., yakni perbandingan dari keduanya ; {446.0 (PR1/L) : Lulus -472.25(PR2) : tidak lulus }
Dan yang dinyatakan lulus adalah peserta yang bernama Alimuddin,S.Pd.I,M.PD
dengan nilai { 446.0 (PR1/L) }

Ini merupakan aturan yang wajib ditaati menurut panitia Pusat dan lokal, namun dianggap cukup tidak adil bagi seluruh para peserta seleksi calon ASN PPPK tenaga teknis tahun 2023 khususnya di Instansi Kementerian Agama.
Himbauan untuk para panitia pusat dan lokal dalam hal ini termasuk BKN ., sebaiknya selesaikan (habiskan) saja terlebih dahulu semua tenaga honorer eks THK-II , hingga tenaga honorer angkatan 2010 keatas sudah tidak kecewa dalam kegiatan seleksi tersebut ( calon ASN PPPK tahun 2023) sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pengangkatan secara berangsur sampai akhirnya tenaga honorer dihabiskan untuk tahun tertentu,yang ditentukan nantinya oleh Pemerintah pusat .

Mengingat bahwa Negara kita adalah Negara yang Berdasarkan Pancasila,dimana berbunyi ;
* Sila kedua – Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan dilengkapi dengan
* Sila kelima –
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Maka dengan Menimbang daripada itu Mohon Kiranya Pemerintah pusat Dalam hal ini BKN dan kementerian Agama.,Agar sekiranya diberikan Haknya atas nama :
” Dahnis sambada “
sebagai peserta tertinggi Nilainya di formasi tersebut.,dengan seadil-adilnya

Semoga revisi uu ASN PPPK segera disetujui, sebab akan lebih diperinci nantinya terkait penempatan pegawai honorer yang telah mengabdi dan terangkat pppk melalui mekanisme sesuai UU yg berlaku (artinya memang problem zonasi sekarang jadi rancuh, nah saat ini komisi 3 mengupayakan setidaknya sebelum bulan maret revisi uu ASN bisa disetujui, atau bahkan bisa melalui kepmenpan atau bahkan langsung keppres,
Harapan kami semoga ada perhatian khusus bagi tenaga honorer yang sudah pengabdian 5 sampai 15 tahun keatas., untuk pemerataan, Keadilan,dalam hal segi ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Jf.