” PT Harfia Graha Perkasa General Contraktor” Gowa – Sulsel, di duga tidak kooperatif dlm Pembayaran Pesangon Karyawan yg Meninggal Dunia

satu bulan yang lalu ada keluarga yang tertimpa musibah dengan berpulang nya ke Rahmatullah atas nama Wahid Dg.Nagga.,
dengan meninggalkan istri tercintanya atas Nama Dg.Bau., mereka berdomisi di Desa Panciro,Dusun Mattirobaji., kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa -Sulawesi selatan.,
kebetulan Almarhum Wahid Dg.Nagga sempat bekerja disalah satu perusahaan di Kabupaten Gowa ( sombaopu) ” PT.Harfia Graha perkasa General contraktor “

Berselang waktu beberapa hari setelah beliau meninggal (almarhum @.wahid Dg.nagga) kurang lebih 14 hari, istri Almarhum sempat menceritakan tentang hal kejadian yang beliau alami , yakni terkait uang Duka atau uang santunan dari Perusahaan tempat ia bekerja., menurut keterangan dari beliau ; Bahwasanya uang duka atau uang santunan dari Perusahaan tersebut bukan istri Almarhum dalam hal ini atas nama Dg.Bau yang terima Dana tersebut yang menurut informasi jumlah Dana tersebut diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).,
kemudian sy pun lanjut bertanya siapa yang datang mengambil ataupun menerima dana tersebut ,beliau menjawab; saudara ketiganya Almarhum Wahid Dg.Nagga yang berinisial “K” dan sypun lanjut bertanya; apakah ada mandat atau surat kuasa dari kita ke saudara Pak Wahid Dg.Nagga yang berinisial “K” tersebut,Untuk datang ke perusahaan tersebut dan menerima ataupun Mengambil Dana tersebut?.,
dan jawaban Dg.Bau ternyata tidak ada,dia sendiri yang datang mengambil dana tersebut.,

Akhirnya besoknya kemudian kami ke perusahaan tersebut dan menanyakan hal penting tersebut daripada keluhan istri Almarhum atas nama Dg.Bau.,
Namun sayangnya kami tidak diberi Izin ruang untuk bertemu dengan pihak Perusahaan sekalipun itu adalah hanya Bagian keuangan,bahkan sy minta Nomor HP ny orang keuangan dan stafnya saja ,sy tidak dikasi, alasannya takut.,
pihak kantor perusahaan hanya menyarankan untuk ketemu Pimpinan langsung, sementara kami tidak pernah dijadwalkan untuk dipertemukan dengan beliau.,
3 kali kami ke perusahaan tersebut Namun hanya diminta menunggu dan menunggu..,

Besar harapan keluarga besar Wahid Dg.Nagga untuk pihak Perusahaan: ” PT.Harfia Graha Perkasa General contraktor Kabupaten Gowa”,
untuk diberikan Rasa Keadilan dan Keadilan khususnya pada Uang Duka ataupun santunan kepada Istri Almarhum Wahid Dg.Nagga yang telah Bekerja selama 21 Tahun.

Apalagi Seorang pekerja atau karyawan perusahaan yang meninggal itu berhak mendapatkan pesangon dan di terima oleh Istrinya sebagai ahli waris.,Dimana diatur dalam undang-undang dasar ; ” Hak karyawan Yang Meninggal dunia”

Berdasarkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam pasal 156 ayat (1) Undang undang ketenagakerjaan dan diubah menjadi pasal 81 angka 44 undang undang cipta kerja menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta penggantian hak karyawan

Pihak aparat setempat dalam hal ini Binmas dan Babinkantibmas terutama kepala Dusun Mattirobaji,Desa Panciro kecamatan Bajeng telah klarifikasi terkait persoalan tersebut, Namun oknum dari saudara Almarhum Wahid Dg.Nagga yang berinisial ( K ) tidak menghiraukan bahkan dia mengaku bahwa dia hanya jalan – jalan ke perusahaan PT.Harfia Graha Perkasa General contractor lalu kemudian langsung dikasi Dana tersebut., sungguh sangat ironis dan tidak masuk akal.,
Dan terkhusus saudara Almarhum Wahid Dg.Nagga yang Berinisial ” K ” ,dimana Menurut informasi beliau seorang tenaga Pendidik disalah satu Sekolah Dasar wilayah Desa Panciro, juga berdomisili di Desa Panciro, Dusun Mattirobaji.,agar segera bertanggung jawab atas tindakannya yang dianggap merugikan Istri Almarhum Wahid Dg.Nagga,dan Dimohon bantuan dan kerjasamanya untuk Aparat setempat dalam hal ini Kantor Desa Panciro kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa -Sulawesi selatan .,Dimana oknum saudara Almarhum Wahid Dg.Nagga yang berinisial ( K ), diduga telah datang mengambil dana tersebut ( Uang Duka) Almarhum Wahid Dg.Nagga sebesar Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta) tanpa sepengetahuan istri Almarhum dalam hal ini ( Dg.Bau)