KALBAR PONTIANAK – perskpktipikor.com
Sungguh sangat memprihatinkan marak nya aparatur pemerintah daerah yang berhadapan dengan hukum dan bahkan tidak sedikit yang sudah mendekam di penjara, dan ini terjadi di berbagai kabupaten /kota, dan bahkan tidak mikroskop pada pemda provinsi Kalimantan Barat. Kondisi ini menunjukkan betapa lemahnya instrumen pengawasan yang ada pada pemda. Demikian Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Herman Hofi,Selasa (01/01/2024).
Oleh karena itu pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang pemimpin atau manajemen puncak dalam setiap organisasi. Tegasnya fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah. Namun dengan prinsip pembagian kekuasaan, maka seseorang kepala daerah diserahkan kepada pembantunya yaitu inspektorat. Mengungkap Herman Hofi
Ia menambahkan, pengawasan ini secara sederhana untuk memastikan bahwa mulai formulasi perencanaan, dan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, sekaligus sebagai instrumen melakukan perbaikan pada agenda -agenda berikut nya.
Hal ini merupakan hal yang biasa dalam setiap organisasi apapun sudah menjadi hal yang biasa dan harus dilakukan oleh semua pihak baik yang menjadi dievakuasi sebagai pengawas, dan pihak yang di awasi pun harus memahami mekanisme pengawasan, dalam rangka optimalisasi kinerja para aparatur sipil negara (ASN). umum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean goverment.” Imbuh Herman Hofi
Selain itu, salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah peningkatan kiprah lembaga pengawas daerah.
“Banyak masyarakat bertanya di mana dan di mana lembaga Pengawasan daerah itu, sementara korupsi semakin merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya semakin berkurang tetapi semakin menunjukkan gigi dengan perbuatannya itu.” Bebernya
Selain itu, masyarakat sangat menyadari perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa, karena hal itu akan menyengsarakan masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya.
“Fungsi dan peranan Inspektorat hampir tidak berfungsi apa-apa. Jadi tidak berlebihan jika berpikir masyarakat lebih baik bubarkan saja. Karena pengalaman lembaga pengawas daerah yang dinilai tidak ada gunanya, bahkan hanya menjadi beban rakyat melalui APBD yang relatif tidak sedikit.” Mengungkap Herman Hofi
Lebih jauh lagi, kami berharap semua elemen masyarakat terus mengkritisi kinerja pemda. Masyarakat berhak untuk mengkritisi kinerja pemerintah. Pemerintah juga harus menyadari perlunya kritikan masyarakat.
“Inspektorat Daerah seharusnya berbenah diri, dan melakukan kinerja yang inovatif.” Imbuhnya
Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi persyaratan sesuai kewenangan menjadi penting dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan peta jalan pengawasan.
“Guna mewujudkan kesemua itu sesuai keinginan masyarakat dan tuntutan peraturan per UU serta diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinan sampai staf/pejabat” Tegas Herman Hofi Yang juga Pengacara kondang di Kabar
Selain itu, pimpinan pengawasan tertinggi dalam hal ini kepala daerah sendiri harus memberikan pewarnaan terhadap organisasi pengawasan tersebut, dan berfungsi sebagai katalisator dalam pengawasan sehingga untuk itu ia harus memiliki integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan.Tuturnya
Ia melanjutkan, titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
“Melalui momentum tahun baru ini masyarakat berharap ada sikap Dan langkah langkah baru dalam peningkatan kinerja pengawasan” Harap Herman Hofi
Sementara itu, Ketua DPD LIDIK KRIMSUS RI ((Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar,Hadysa Prana menilai seiring dengan semakin kuatnya daya kritisnya masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, dalam bentuk berbagai media sosial, maka rumusan pengawasan harus terus ditingkatkan.
“Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.”Ujarnya
Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran,
“sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan bahkan akhirnya di nol kan. sama yang dikehendaki oleh UU No. 28 thn 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)” Pungkas orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar
Sumber : DPD LIDIK KRIMSUS RI (Kalbar) Bersama Herman Hofi Law
(Zul)