Skandal Penjualan Hutan Bakau Sungai Buton di Bangka Barat

Skandal Penjualan Hutan Bakau Sungai Buton di Bangka Barat: Oknum Warga Tugang Diduga Jual Lahan dengan Transaksi Fantastis Rp 700 Juta Bangka Barat, dppperskpktipikor.com – Desa Tugang, sebuah dusun di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan publik setelah puluhan hektar hutan bakau Sungai Buton diduga dijual oleh sejumlah oknum warga. Skandal ini mencuat ketika informasi terkait penjualan lahan bernilai fantastis mencapai Rp 700.000.000 oleh empat orang warga desa kepada seorang pengusaha Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berinisial NK, terungkap. Jumat (19/1/2024). Puluhan hektar hutan bakau Sungai Buton, yang seharusnya menjadi aset alam yang dilindungi, kini menjadi pion dalam transaksi kontroversial ini. Emilda, Kepala Dusun Pisang, mengkonfirmasi kebenaran adanya dugaan penjualan tersebut. Menurutnya, masyarakat setempat mulai mencurigai ketika desas-desus wacana penjualan lahan mulai tersebar. “Terkuaknya masyarakat melakukan penelusuran, ternyata ketemu oknum tadi. Kurang lebih ada empat orang oknum warga Tugang yang terlibat, kalau tidak salah,” ungkap Emilda dengan nada prihatin. Namun, beberapa warga yang memiliki kepekaan lebih terhadap isu ini melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan bukti transaksi yang menguatkan dugaan adanya penjualan ilegal tersebut. Emilda menambahkan, “Kemarin sempat dipanggil pengakuan mereka belum transaksi. Tapi setelah ditelusuri ternyata sudah ada transaksi.” Kontroversi semakin meruncing ketika masyarakat Desa Tugang mendesak agar pihak-pihak berwenang, seperti Kejaksaan, Polri, dan Gakkum KLHK, turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menuntut kejelasan dan tindakan tegas apabila terbukti ada oknum warga atau pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Hutan bakau Sungai Buton bukan hanya sekadar lahan, melainkan ekosistem yang krusial bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. Kehadirannya memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan pesisir, melindungi keanekaragaman hayati, serta memberikan mata pencaharian bagi penduduk setempat. Oleh karena itu, penjualan lahan bakau secara ilegal tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga membahayakan ekosistem yang sudah rapuh. Belum ada respons resmi dari NK, pengusaha Parittiga yang terlibat dalam transaksi kontroversial ini. Publik menantikan klarifikasi dari pihaknya untuk mengungkapkan posisinya dalam skandal penjualan hutan bakau. Keberlanjutan kasus ini bergantung pada respons dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. Pentingnya menjaga keberlanjutan hutan bakau membuat masyarakat Desa Tugang bersikeras meminta keadilan. Mereka berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk membongkar semua fakta yang terkait dengan penjualan ilegal ini. Apabila terbukti ada unsur pelanggaran, tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat diterapkan sebagai pelajaran bagi siapa pun yang berusaha merusak ekosistem alam yang begitu berharga. Kasus ini juga memicu keprihatinan lebih luas terkait tata kelola sumber daya alam di daerah terpencil. Perlunya pemantauan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah praktek-praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan alam. Hutan bakau Sungai Buton seharusnya menjadi warisan alam yang dijaga bersama, bukan dijual dengan nilai fantastis kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan lebih lanjut dan tindak lanjut dari pihak berwenang akan menjadi sorotan dalam beberapa hari ke depan. Seiring waktu, publik akan melihat apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan dan ketegasan hukum dalam melindungi aset alam yang tak ternilai harganya. Sumber : BabelUpdate, Muksin

 

Bangka Barat, dppperskpktipikor.com – Desa Tugang, sebuah dusun di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan publik setelah puluhan hektar hutan bakau Sungai Buton diduga dijual oleh sejumlah oknum warga. Skandal ini mencuat ketika informasi terkait penjualan lahan bernilai fantastis mencapai Rp 700.000.000 oleh empat orang warga desa kepada seorang pengusaha Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, berinisial NK, terungkap. Jumat (19/1/2024).

Puluhan hektar hutan bakau Sungai Buton, yang seharusnya menjadi aset alam yang dilindungi, kini menjadi pion dalam transaksi kontroversial ini.

Emilda, Kepala Dusun Pisang, mengkonfirmasi kebenaran adanya dugaan penjualan tersebut. Menurutnya, masyarakat setempat mulai mencurigai ketika desas-desus wacana penjualan lahan mulai tersebar.

“Terkuaknya masyarakat melakukan penelusuran, ternyata ketemu oknum tadi. Kurang lebih ada empat orang oknum warga Tugang yang terlibat, kalau tidak salah,” ungkap Emilda dengan nada prihatin.

Namun, beberapa warga yang memiliki kepekaan lebih terhadap isu ini melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan bukti transaksi yang menguatkan dugaan adanya penjualan ilegal tersebut.

Emilda menambahkan, “Kemarin sempat dipanggil pengakuan mereka belum transaksi. Tapi setelah ditelusuri ternyata sudah ada transaksi.”

Kontroversi semakin meruncing ketika masyarakat Desa Tugang mendesak agar pihak-pihak berwenang, seperti Kejaksaan, Polri, dan Gakkum KLHK, turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Mereka menuntut kejelasan dan tindakan tegas apabila terbukti ada oknum warga atau pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.

Hutan bakau Sungai Buton bukan hanya sekadar lahan, melainkan ekosistem yang krusial bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal.

Kehadirannya memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan pesisir, melindungi keanekaragaman hayati, serta memberikan mata pencaharian bagi penduduk setempat.

Oleh karena itu, penjualan lahan bakau secara ilegal tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga membahayakan ekosistem yang sudah rapuh.

Belum ada respons resmi dari NK, pengusaha Parittiga yang terlibat dalam transaksi kontroversial ini. Publik menantikan klarifikasi dari pihaknya untuk mengungkapkan posisinya dalam skandal penjualan hutan bakau.

Keberlanjutan kasus ini bergantung pada respons dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Pentingnya menjaga keberlanjutan hutan bakau membuat masyarakat Desa Tugang bersikeras meminta keadilan. Mereka berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk membongkar semua fakta yang terkait dengan penjualan ilegal ini.

Apabila terbukti ada unsur pelanggaran, tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat diterapkan sebagai pelajaran bagi siapa pun yang berusaha merusak ekosistem alam yang begitu berharga.

Kasus ini juga memicu keprihatinan lebih luas terkait tata kelola sumber daya alam di daerah terpencil. Perlunya pemantauan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah praktek-praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan alam.

Hutan bakau Sungai Buton seharusnya menjadi warisan alam yang dijaga bersama, bukan dijual dengan nilai fantastis kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pembahasan lebih lanjut dan tindak lanjut dari pihak berwenang akan menjadi sorotan dalam beberapa hari ke depan.

Seiring waktu, publik akan melihat apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan dan ketegasan hukum dalam melindungi aset alam yang tak ternilai harganya.

Sumber : BabelUpdate,
Muksin