WADUUUH GAWAT, Ternyata Ada ASN Bermain Proyek di Kabupaten Buru Senin, 1 Januari 2024

Di duga Banyak Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten buru ikut bermain dalam pekerjaan proyek baik di Dinas PU maupun di Dinas Pendidikan, proyek yang di danai melalui APBD tahun 2023

Menurut pantauan Badan Intelegen dan investigasi KPK Tipikor Safrudin Umasugi ,Sabtu tanggal 30 Desember 2023 mengatakan kepada awak media kami bahwa
tidak seharusnya oknum ASN terlibat dalam proyek pemerintah

Karena apabila ASN terlibat dalam pekerjaan proyek pemerintah maka sudah barang tentu mengganggu kewajibannya sebagai abdi Negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Kalaupun memang ada keterlibatan oknum ASN yang terlibat dalam bisnis proyek ini, maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut tuntas para oknum ASN tersebut

karena itu sudah melanggar aturan sebagai ASN,” ucap safrudin
Dirinya Mengatakan sanksi bagi ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.

Dan diduga dalam proses penujukan pelaksana pekerjaan tidak sesuai prosedur dan ada indikasi korupsi kolusi dan nepotisme, dan modus operandi pinjam bendera perusahaan. “Sesuai aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan

atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, Jadi bukan malah sebaliknya, ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek

Jika benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,”tegas Safrudin

”Terkait proyek tersebut sekarang masih dalam pantauan pihak Tim Badan Intelegen dan investigasi Komunitas pengawasan korupsi dan Tindak pidana korupsi ( KPK Tipikor ), kami sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan sambil memantau pekerjaan tersebut,” ujar umasugi ketika ditemui oleh awak media

Dirinya meminta kepada Pj.Bupati Buru untuk tindak bawahannya yang turut bermain proyek apbd
Karena sudah jelas jelasnya para oknum ASN menangani proyek apbd pastinya para ASN ini sudah diketahui oleh pimpinannya

hal ini Menjadi pertanyaan di berbagai pihak, kira kira sudah sejauh mana tentang aparat penegak hukum dan aparat yang terkait dalam memantau dugaan indikasi ASN bermain proyek di Kabupaten buru tambahnya
(Syam)