Toko fashion on line
Melakukan pencemaran nama baik
Pada hari Senin tanggal 18-03-2024 sy pesan on Line pakaian berupa baju setcel ., 7 pasang (pcs), dengan kesepakatan COD namun diminta panjar separuh dari harga Rp 200.000.,yaitu 100.000.,
sering waktu kami belum kirim panjar DP tersebut , namun akhirnya pihak Tokoh Fashion on line di duga seakan memaksa untuk kami segera mentransfer uang sebesar 100.000, namun belum sempat kami kirim,kami langsung dituding penipuan..,
Spontan sy bertanya atas dasar apa saya melakukan tindakan penipuan, sementara barang saja belum dikirim.
kami tidak pernah berniat atau berkata bahwa kami tidak mau bayar, hanya saja kami hanya butuh waktu dan belum sempat untuk mentransfer, namun langsung dituding kami penipu,dan kami keberatan akan hal tersebut,sebab barang saja belum dikirim,dimana dasar penipuan kami? namun.,
Dalam hal tersebut oknum Toko fashion on line Menyebarkan informasi di media sosial ( Facebook) .,tanpa dasar
Seiring dengan itu kami sekeluarga berharap agar meminta maaf sebelum kami melaporkan ke yang berwajib dengan pasal pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 310 Ayat 1 KUHP .,
dimana pelaku jenis dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak 4,5 juta.
Sy Muh.Jufri dan keluarga masih memberi kesempatan akan itikad baik anda untuk segera menghapus postingan Anda dan segera meminta maaf melalui Media sosial (Facebook).
Mj@.09🇮🇩