Terancam masuk penjara Syahrudin Batubara pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 70.000 000 dilaporkan ke APH.

Riau || DPP.KPK.TIPOKOR.COM- Sebelumnya seseorang yang bernama Anto Sitepu sebagai korban penipuan, bertemu dengan seseorang oknum yang bernama aris sembiring dari kesatuan Brimob. Saat itu anto Sitepu bertanya tentang sewa menyewa alat berat kepada aris sembiring.

Kemudian Aris Sembiring bertanya untuk apa alat berat nya, lalu terangnya pihak Anto Sitepu, Untuk steking lahan kebun. Jadi pada saat itu, dipertemukanlah pihak korban ke oknum brimob berinisial R, dan kepada pihak penerima uang sebesar Rp 70.000 000(Tujuh puluh juta Rupiah) yang bernama Syahruddin Batubara yang mengaku pemilik alat berat.

Lalu beberapa hari kemudian di adakan transaksi dan tanda Terima uang senilai Rp 70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah) yang di bubuhi dengan kwitansi penerimaan uang serta di saksikan oleh dua orang oknum brimob yang bernama Aris Sembiring dan Ruli sebagai saksi dalam kesepakatan kontrak pekerjaan steking kebun tersebut.

kalau alat berat saya banyak tidak usah takut alat berat saya sehat semuanya. Nanti kalau sudah saya terima panjar Rp 70.000 000 juta. dengan permintaan saya. Dan satu minggu kalau alat berat saya sudah bekerja, Saya minta Transfer lagi Rp 50.000 000 juta ya, terangnya syahruddin batu bara. Lalu pihak korban bernama Anto Sitepu pun mengabulkan permintaan Syahrudin Batu Bara tersebut di karenakan ada dua oknum brimob berperan aktif dalam mempertemukan Syahruddin Batu bara sebagai penerima uang sebesar Rp 70.000 0000(Tujuh puluh juta rupiah) tersebut sehingga membuat pihak Anto Sitepu merasa sangat percaya.

Setelah uang sudah di Terima oleh Syahruddin Batubara sebesar Rp 70.000 000(Tujuh puluh juta Rupiah), dengan Pekerjaan yang hendak di kerjakan Steking lahan dengan harga delapan juta Rupiah perhektar tidak kunjung di kerjakan oleh Syahruddin Batu bara. Malah saat di pertanyakan oleh korban mengenai dana yang sudah di terima sebesar Rp 70 000 000(Tujuh puluh juta Rupiah) oleh Syahruddin Batubara“. Jawab Syahruddin Batubara kepada Anto Sitepu menerangkan, uang sudah habis untuk cas alat berat terangnya Syahruddin batubara.

Beberapa hari kemudian di pertanyakan lagi kembali oleh korban kepada Syahruddin Batubara mengenai dana yang sudah di terimanya, Jawaban dari Syahruddin Batubara memberikan alasan yang hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri.

 

Karena pihak korban merasa terlalu banyak lika liku dari jawaban yang diberikan oleh Syahruddin Batubara, Lalu pihak korban mencari-cari hingga berbulan-bulan tempat tinggal pihak pelaku bernama Syahruddin Batu bara. Lalu tempat tinggal pihak pelaku di temukan oleh pihak korban, dan pihak pelaku Syahruddin Batubara saat di pertanyakan mengenai uang Senilai Rp 70.000.000(Tujuh puluh juta Rupiah) tersebut, malah menantang pihak korban agar segera melaporkan ke polda Riau, terang nya Syahruddin Batubara melalui via WhatsAap.

Lanjut- pihak korban meminta tindakan tegas kepada Aparat Penegak Hukum(APH) baik Kepolisian maupun TNI, serta intansi terkait lainnya. Saya(Anto Sitepu) sebagai korban penipuan dan pengelapan uang senilai Rp 70.000 000(Tujuh puluh juta rupiah), oleh Syahruddin batu bara, Agar dapat ditindak tegas. serta di berikan sangsi hukum Sesuai Undang-Undang Dasar(UUD) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).

 

Pihak korban (Anto Sitepu) sudah membuat Laporan Polisi secara Resmi pada tanggal 20 Februari 2024 di dampingi Kuasa Hukumnya bernama Frans Chaverius, SH., MH., CIRP dan Pihak penyidik akan segera menindaklanjuti dan mengembangkan Perkara tersebut.

 

Menurut kuasa hukum Anto Sitepu, Sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP sudah jelas unsur pidananya terpenuhi dimana klien kita sangat tertipu dengan Tindakan yang diduga dilakukan pihak Syaruddin Batubara yang mana uang sudah diterima tetapi pekerjaannya tidak dilaksanakan, dan juga mengaku mempunyai alat Berat padahal alat tersebut yang punya orang lain, bukan milik Syaruddin Batubara, Terang Frans

 

( Red-Joni Marnis)