SAT NARKOBA POLRES NIAS KEMBALI AMANKAN PENGEDAR SABU

Gunungsitoli, – Pers kpk Tipikor – Sat Res Narkoba Polres Nias, untuk ke.5 kalinya dalam bulan Januari 2024, mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, kali ini yang diamakan adalah Z, (30) beralamat Jl. Yos Sudarso No. 20 Kelurahan Saombo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli Menjelaskan bahwa pada hari Jumat (26/01/2024) 18.30 Wib, di Jln. Baluse Desa Sifalaete Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan seseorang yang Berinisal Z, yang diduga Kuat Sebagai Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu,” Ujar Iptu Arifin Purba yang sudah menangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu selama kurang 1 bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias.
Iptu Arifin PUrba yang Juga Mantan Kanit Res Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan ini Menambahkan bahwa pada hari Jumat (26/01/2024) sekitar Pukul 16.00 WIb Tim Opsnal Sat Res Narkoba Mendapatan Informasi bahwa Tersangka Z diduga sering Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu. Tim Opsnal yang Menindak Lanjuti Informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba beserta tim melakukan Penyelidikan Perihal Kebenaran Informasi Tersebut.

Kanit I Sat Res Narkoba yang di Pimpin Aipda Aris Gulo, melakukan Tehnik Under Cover (Penyamaran), dengan Melakukan Pemesanan Narkotika kepada Tersangka, Penyamaran berhasil, dan Tanpa Curiga, Tersangka Mengarahkan Anggota yang Menyamar untuk Bertemu di Jalan Baluse Desa Sifalaete Tabaloho arah Miga Hill Kota Gunungsitoli, Tersangka datang dengan menggunakan sepeda Motor, dan Menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada anggota Yang menyamar sebagai Pembeli, Tim Opsnal Tidak Menyanyiakan Waktu dan Meringkus PelakuTanpa Perlawanan, dari tangan Pelaku di dapatkan Barang Bukti 1 ( satu ) Bungkus Plastik klip Bening yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5.06 Gram (Lima koma nol enam gram).

Tersangka Z tak berkutik dan mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Miliknya. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk Proses Hukum lebih lanjut, Menurut Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, Kepada Pelaku di Kenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI. Mo. 35 tahun 2009, dengan ancaman Hukuman 4 tahun Penjara dan Maksimal hukuman Mati.

Kapolres Nias AKBP Luthfi ,S.Ik Ketika di minta Tanggapan Perihal Kinerja Sat Narkoba yang di Pimpin Oleh Iptu Arifin Purba, yang belum 1 bulan sudah menangankan 5 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias, AKBP Luthfi ,S.Ik yang dalam waktu dekat akan menjadi Wadir Lantas Polda Sumut ini mengatakan “ Keberhasilan yang Layak Di Apresiasi, dan sangat Membanggakan, ini adalah Persembahan yang luar Biasa sebelum saya mengakhiri Masa Jabatan Sebagai Kapolres Nias “Ujar AKBP Luthfi ,S.Ik Singkat.

Red/Hms/f.gulo.