Polres Pamekasan Tangkap Wartawan Pemeras Kades Somalang

Pamekasan- Satreskrim Polres Pamekasan menangkap VR, tersangka kasus tindak pidana pemerasan terhadap Mukhlis Kepala Desa Somalang, Pakong, Pamekasan. Dia diringkus di sebuah rumah makan di Buddagan, Pademawu, Pamekasan, Rabu (31/1/24).

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, didapatkan keterangan bahwa tersangka VR mengancam buka rahasia berupa foto proyek pengaspalan. Jika tidak direspon, rahasia yang dimaksud akan dipublikasikan.

AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada sekitar bulan Desember 2023 lalu saat Kepala Desa dihubungi oleh tersangka.

“Dia mengaku sebagai pekerja pers. Setelah itu tersangka menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa Somalang bertemu,” kata AKBP Jazuli, kepada awak media, Kamis, 01 Februari 2024.

Beberapa minggu kemudian, ungkapnya, VR intens menghubungi Kepala Desa tapi tidak direspon. Selanjutnya, VR menghubungi saksi bernama Edy melalui telepon.

Kepada Edy, VR bilang punya temuan tentang proyek pengaspalan jalan di Desa Somalang. VR juga kirim bukti berupa foto.

“VR ini juga mengancam, jika tidak direspon maka akan dipublikasikan,” jelas AKBP Jazuli.

Karena merasa terdesak, katanya, Kepala Desa Somalang langsung mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka dan waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000 kepada tersangka.

Akan tetapi, tambah AKBP Jazuli, VR hanya ambil sebesar Rp.3.000.000. Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada lokasi langsung menangkap VR.

“Kami datang kesana, atas pengaduan dari Kepala Desa Semalang. Tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, satu buah ID Card Indopers, dan uang sebesar tiga juta rupiah.

Atas tindakan itu, VR disinyalir melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) subs Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

“Saya menghimbau kepada rekan-rekan media, sama-sama saling menjaga, saling mengingatkan kalau memang ada oknum yang mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadi, tolong disampaikan kepada kami untuk bisa diungkap,” tegas AKBP Jazuli.

Mosleh