Lebih kurang 200 hektar perkebunan kelapa sawit Pt. Sandabi Indah Lestari (SIL) di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan 400 hektar pada daerah aliran sungai (DAS) menjadi sorotan publik dan rebutan masyarakat sekitar, bahkan sebagian sudah dipagar.
Tanah yang dijadikan perluasan areal perkebunan kelapa sawit Pt. SIL di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut adalah merupakan Hutan Produksi Kawasan atau HPK. Dimana untuk menggunakan tanah tersebut melalui izin pemerintah (Menteri) yang disetujui oleh DPR RI. Dan menurut narasumber yang namanya tidak ingin disebut, areal Hutan Kawasan Produksi atau HPK yang dijadikan perluasan kebun kelapa sawit oleh pihak perusahaan, diduga tidak diketahui oleh pak Sunarto selaku Direktur .
Dan oleh oknum karyawan setingkat Manager Pt. SIL, kebun yang di luar HGU ratusan hektar tersebut dijadikan barang mainan untuk mengganti atau memindahkan kebun masyarakat yang selama ini masih memiliki kebun dalam peta HGU. Dimana lebih kurang 56 hektar kebun masyarakat yang selama ini berada dalam peta HGU telah dibayar oleh pihak perusahaan masing-masing Rp. 85 juta per hektar, dan diduga uang pengganti bayar kebun masyarakat 85 juta per hektar tersebut, sebagian masuk kantong pribadi oknum karyawan setingkat Manager. Krn masyarakat pemilik kebun yang sudah dibayar 85 juta perhektar tersebut, kebunnya ditukar dengan kebun yang di luar peta HGU atau pada areal Hutan Produksi Kawasan (HPK).
Bapak Heru selaku General Manager Pt. SIL, Pak Pikir selaku Manager dan pak Regar sbg assisten manager, yang dikonfirmasi melalui telp/WA, masing-masing tidak mau menjawab. Sedangkan pak Zulman selaku Personalia menjawab tidak tau. (Sidi Hartono).