Pelaku Curanmor Lintas Balam dan Lamsel, di bekuk Tekab 308 Presisi

Lampung Selatan+perskpktipikor.com
Kerja keras tim gabungan Jajaran Polresta Bandar Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membekuk pelaku tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Bandar Lampung dan Lampung Selatan di tempat persembunyiannya. Selasa (30/1/3024) sekira pukul 22.00 WIB. 


Kapolsek Kalianda AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya.

Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian di parkiran sebuah kontrakan yang berada di Perum Bumi Way Urang Kecamatan Kalianda, Jum’at (26/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB. 

Tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu gerbang dan menggondol sepeda motor unit sepeda motor honda beat warna biru dengan No.Pol : BE 2126 EH, korban S (44) warga Sukaraja, Kecamatan Palas Lamsel.

“berdasarkan dari laporan korban, anggota reskrim melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, Sukarame, dan tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan, akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame Bandar Lampung sebanyak 12 kali. 

Dari badan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu set kunci T dan satu unit unit sepeda motor honda beat warna biru dengan No.Pol : BE 2126 EH,.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan dari tersangka, kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Sugiyanto. 

Saat ini tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sukarame untuk dilakukan pengembangan penyelidikan di wilayah Bandar Lampung.

Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Rifa’i / Hms