Ternate, dppperskpktipikor.com – Personil Operasi Pekat Kie Raha I 2024 dari Satuan Tugas (Satgas) Gakum Subsatgas Resnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keberhasilan ini terjadi pada Sabtu (9/3/2024) malam.
Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa personil Operasi Pekat Subsatgas Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang membawa lima saset ganja kering seberat 3,9 gram.
“Tersangka yang memiliki inisial DI (22) ditangkap di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Langkah tegas Satgas Gakum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika”ujarnya.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang bersih dan sehat dari bahaya penyalahgunaan narkotika”pungkasnya mengakhiri.
Muksin