Proyek pembangunan Rehabilitasi gedung SD N 05 di Desa Maras Jauh Kecamatan Semidang Alas dan proyek rehabilitasi SMPN 38 di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma, yang dikerjakan oleh CV. Gemilang Perdana Abadi dan CV. Naufal Brothers, diduga tidak sesuai dengan petunjuk Gambar atau RAB. Dimana pasir yang digunakan harusnya menggunakan pasir sungai, namun kontraktor menggunakan pasir pantai, kayu yang digunakan hanya memanfaatkan kayu bekas hasil pembongkaran gedung yang lama termasuk listrik. Kemudian Pengerasan lantai pemasangan keramik juga hanya memanfaatkan pecahan keramik bekas lantai yang lama saja. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Kepala Sekolah SDN 05 dan Kepala Sekolah SMPN 38 Seluma termasuk kontraktor diduga sengaja menghilang, krn ditemui dikantor tidak ada, dihubungi via telp untuk dikonfirmasi tidak aktif.
Berdasarkan informasi dan hasil investasi Tim KPK Tipikor dilapangan, ditemukan dugaan korupsi atas proyek pembangunan rehab Gedung ruangan Sekolah SDN 05 dan SMPN 38 Seluma tersebut dengan berbagai modus, sehingga ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dan perekonomian. Adapun kronologis singkatnya, secara rinci akan disampaikan melalui surat laporan pengaduan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum. Mudah-mudahan Kejaksaan maupun Kepolisian yang bertugas diwilayah hukum Kabupaten Seluma serius dan dapat melakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat dengan tujuan agar dapat diketahui apakah benar telah terjadi tindakan melawan hukum atau tindak pidana korupsi. (SH).