dppperskpktipikor.com – BATU. Pada tanggal 2 April 2024, jam 10.00 WIB hingga 11.30 WIB, telah dilakukan sidang perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum dari terdakwa DA dan ADP.
Alfadi Hasiholan, SH dari Kejaksaan Negeri Batu hadir dalam persidangan tersebut sebagai jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji.
Terdakwa DA diwakili oleh Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A sebagai penasehat hukum. Sementara itu, terdakwa ADP diwakili oleh penasehat hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH.
Paragraf 4: Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Ketua Majelis Darwanto, SH.MH, Hakim Anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Hakim Anggota Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.
Penasehat hukum dari kedua terdakwa mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya. Mereka menyampaikan keberatan terhadap syarat dakwaan dan memohon agar kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hak-hak mereka dipulihkan.
Perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji melibatkan empat terdakwa, di antaranya Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara.
Terdakwa DA dan ADP diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66. Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2024 dengan agenda tanggapan eksepsi dari jaksa penuntut umum.
fer/min
Batu, 02 April 2024
Source: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu