Saksi di persidangan ini kurang, ada apa?

Pada hari ini rabu 31 desember 2024 PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) kembali menggelar persidangan dengan pihak PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI) Site Air Upas di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp dengan agenda sidang saksi dari PT. CITA MENERAL INVESTASI Tbk. (CMI) Site Air Upas.
Agenda sidang hari ini seharusnya PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Site Air Upas menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, terkait dengan masalah perizinan dari PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI), dan hal tersebut di sampaikan oleh saudara JUNAIDI, SH. selaku Kuasa Hukum PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk, di dalam persidangan pada tanggal 24 januari 2024 yang lalu, tetapi faktanya hari ini Pihak PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI) tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan yang disampaikan oleh saudara JUNAIDI, SH. Selaku kuasa hukum CMI pada beberapa hari yang lalu di dalam persidangan, malah menghadirkan mantan kepala desa karya baru atas nama sucian periode tahun 2005 sampai periode tahun 2010 dan atas nama suminto periode tahun 2011 sampai periode tahun 2016, yang mana mereka hanya menerangkan terkait PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI) benar telah membebaskan lahan di wilayah desa karya baru kecamatan marau, kabupaten Ketapang Kalimantan barat dari tahun 2007 yang lalu, kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH sekali lagi menegaskan bahwa keterangan saksi yang di ajukan oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Site Air Upas, sama sekali tidak ada korelasinya, karna tidak masuk dalam substansi perkara ini, dan kami tidak mempersoalkan masalah itu, yang kami persoalkan PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Ada memiliki izin PKPPR/IZIN LOKASI,AMDAL DLL, sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2), pasal 57 ayat (2),dan pasal 60 ayat (2) apa tidak di wilayah desa karya baru kecamatan marau,kabupaten Ketapang Kalimantan barat ini, karna menurut hemat kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) tidak mungkin satu wilayah ada dua perizinan yang di keluarkan.
Kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) juga mempertanyakan kepada saksi yang di hadirkan oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) Site Air Upas terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk seperti izin PKPPR/Izin lokasi, amdal dll, kepada saksi selaku kepala desa pada saat itu,dan dua saksi yang mereka hadirkan sama sekali tidak mengetahui,atau tidak pernah diperlihatan oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Terkait dengan dokumen perizinan tersebut.
Karna PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Tidak menunjukan legalitas perizinaan meraka terkait dokumen tersebut,kepada dua mantan kepala desa karya baru,yang Namanya kami sebut diatas,maka kami menduga lebih kuat bahwa PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk tidak memiliki izin di wilayah desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan barat.
Oleh karna itu kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) berharap kepada majelis hakim yang terhormat, agar menjadi catatan penting dalam persidangan ini,adapaun yang menjadi poin penting adalah,semua saksi yang di hadirkan oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) tidak ada korelasinya dengan gugatan perdata yang kami ajukan kepada pengadilan negeri Ketapang dengan nomor. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp karna kami anggap sangat tidak substansi sama sekali.
Kami juga berharap kepada semua rekan-rekan media, agar bisa mengawasi proses persidangan ini sampai tuntas,guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.

Zulkarnaen