OKNUM PEJABAT ALIH FUNGSUKAN KAWASAN HUTAN
Ratusan bahkan mencapai ribuan hektar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Wilayah Ulu Manna telah beralih fungsi menjadi lahan kebun kelapa sawit diduga milik pribadi para oknum pejabat dan aparat Pemda Bengkulu Selatan.
Wakil Ketua Umum DPP KPK TIPIKOR Sidi Hartono bersama tim melakukan investigasi dan penelusuran dilapangan, menemukan ratusan hektar kebun kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menurut salah satu narasumber, kebun tersebut adalah milik oknum pejabat Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan. Narasumber yang identitasnya tidak mau disebut ini menceritakan kepada KPK TIPIKOR bahwa kebun kelapa sawit terluas dalam Kawasan Hutan tersebut diduga milik Gusnan Bupati Bengkulu Selatan dan Kepala Dinas Kesehatan Didi Rusli. Oknum pejabat dimaksud menurutnya telah menyalahgunakan pemanfaatan alat berat yang ada di Dinas Pertanian. Dimana exavator milik Dinas Pertanian diduga telah digunakan untuk membabat hutan dan membuat akses jalan, serta menggunakan jondeere untuk mengangkut bibit kelapa sawit.
Maraknya Pengrusakan Kawasan Hutan wilayah ulu Manna belakangan ini, tentu menjadi sorotan publik. Dan aneh bila aparat penegak hukum tidak mengetahui kegiatan pengrusakan Kawasan Hutan tersebut.
Hasil penelusuran dan investigasi KPK TIPIKOR dilapangan beberapa waktu lalu, Hutan Kawasan Ulu Manna tersebut memang sebagian besar sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Dan ternyata kebun tersebut adalah milik pribadi para oknum pejabat. Namun beberapa kali KPK TIOIKOR mencoba menyambangi Kantor Bupati dan Kantor Dinas Kesehatan untuk konfirmasi, namun mereka tidak ada ditempat. Dihubungi melalui Watsapp mereka juga idak mau menjawab.
Selanjutnya KPK TIPIKOR akan coba kembali untuk berkoordinas terkait hal tersebut,juga dengan pihak Tipidter Kepolisian Resort Bengkulu Selatan dan Polda Bengkulu untuk kemudian disampaikan secara tertulis melalui laporan pengaduan untuk disampaikan ke Menkopolhukam, Kapolri dan Menteri Kehutanan RI, kiranya tidak membiarkan terhadap kegiatan pengrusakan lingkungan Kawasan Hutan. (SH)