Peristiwa penganiayaan ( Dicekik dan dipukuli oleh tersangka “NN”) terhadap T Liza Mariyon Tobing (72thn) warga Kelurahan Hutabalang Kec.Badiri Kab. Tapanuli Tengah, Berawal dari cekcok masalah penimbunan tanah yang dilakukan oleh Suami tersangka yang berinisial “UMS”.
Menurut keterangan korban yang di konfirmasi awak media Pers KPK Tipikor Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Juni 2022 sekitar jam 15.30, Waktu itu korban hendak membeli gula ke warung tempat korban biasa belanja, di tengah perjalanan korban tak sengaja melihat suami tersangka NN yaitu UMS sedang melakukan kegiatan penimbunan tanah, waktu itu perjalanan korban terhenti karena merasa heran melihat suami tersangka menimbun tanah tanpa konfirmasi ,menurut korban penimbunan nya sudah melebihi lahan milik tersangka sekitar 1 meter mengenai lahan milik korban, karena tak terima melihat lahan nya di timbun akhirnya Korban T Liza Mariyon Tobing menghampiri suami tersangka dengan niat menegur.
Kekesalan korban terhadap suami tersangka saat itu adalah puncak dari kekesalan korban karena sebelum nya tersangka sudah beberapa kali bertindak semena-mena terhadapnya, pernah sebelum nya tersangka mengambil barang properti seperti pintu dan jendela ( Jendela 9 Unit Pintu 1 unit) milik korban yang tersimpan di halaman belakang rumah korban tiba-tiba property tersebut sudah berpindah ke rumah kosong tersangka yang pengambilan nya sama sekali tanpa ada konfirmasi, selain itu tersangka juga pernah mengambil ayam milik tetangga korban yang bernama Boru Sianipar.
Karena melihat lahannya ditimbun dan berdasarkan kekesalan sbelumnya akhirnya ditegur lah suami tersangka dengan poin tegurannya SBB:
1. Timbunan tanah Suami tersangka sudah melebihi batas lahan nya sudah masuk area lahan korban sepanjang 1 meter
2. Dalam tegurannya korban sekalian menanyakan property nya ( 9 unit jendela dan 1 unit pintu) kenapa berpindah ke rumah kosong tersangka
3. Menanyakan tentang pengambilan ayam tetangga nya ( Boru Sianipar)
Tidak terima teguran dan tak bisa menjawab pertanyaan korban, suami tersangka pun naik pitam dan menjawab nya dengan makian dengan mengucapkan kata-kata binatang terhadap korban.
Tak kuasa melihat emosi dan kata-kata binatang dari suami tersangka, korban yang sudah berusia 72 tahun itu pun terdiam, berharap menyadarkan suami tersangka karena korban merasa lebih tua dari suami tersangka yang didapat malah makian. Akhir nya korban memutuskan untuk melanjutkan perjalanan nya menuju warung.
Baru beberapa langkah meninggalkan tempat penimbunan lahan, tiba-tiba datang tersangka NN ( perempuan usia 47 thn) menghentikan langkah korban, dan langsung memarahi korban seolah tersangka tak terima atas tuduhan korban, terutama point ke 3 diatas tentang pengambilan ayam milik Boru Sianipar, tersangka meminta korban untuk bersama mendatangi ke rumah Boru Sianipar untuk membuktikan kebenaran pengambilan ayam yang dilakukan tersangka NN. Karena merasa yakin, Korban menerima ajakan tersangka untuk membuktikan kebenarannya.
Setelah tiba di rumah Boru Sianipar, belum sempat berdiskusi dengan Boru Sianipar tersangka NN tiba-tiba langsung mencekik leher korban di depan Boru Sianipar, tidak hanya itu tersangka NN juga memukuli punggung dan rusuk korban bertubi-tubi yang menurut korban pemukulannya nya di duga menggunakan batu, sehingga membuat korban lemas, tak puas dengan cekikan dan pemukulan tersangka NN membawa sebuah balok dengan niat memukul kembali korban. Beruntung waktu itu ada bebrapa warga yang melihat dan anak perempuan Boru Sianipar segera melerai niat tersangka NN, setelah tersangka NN dapat di lerai warga,anak perempuan Boru Sianipar menyuruh korban untuk lari. Karena takut dan sudah merasa lemas, korban yang sadar nyawa nya terancam dengan sisa tenaga memaksakan untuk lari meninggalkan TKP menuju rumah korban.
Singkat cerita, karena sudah tidak tahan menahan sakit, Korban yang saat itu ditemani anak laki-laki nya Robi (35thn) pergi ke Puskesmas Hutabalang untuk memeriksakan luka memar akibat pemukulan NN, Robi si anak korban saat itu belum mengetahui penyebab pasti luka-luka korban, si korban tidak menceritakan kejadian sebenarnya terhadap anaknya karena takut anak nya los control dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, hasil pemeriksaan Dokter Puskesmas Hutabalang menyatakan banyak darah yang membeku akibat luka pukulan, dan mengharuskan Korban untuk Control rutin setiap 2x seminggu.
Setelah suasana tenang, Korban mencoba untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya terhadap anak nya, anak nya Robi setelah mendengar cerita dari Ibu nya tentu tak terima, secepat nya Robi mengambil tindakan, untuk melaporkan kejadian yang menimpa ibu nya ke Polres Tapanuli Tengah.
Di Polres Tapanuli Tengah laporan korban di terima oleh petugas Polres bernama Aipda Emil Lumban Tobing, Menurut keterangan korban Petugas Polres tersebut menyebutkan akan memproses secepatnya laporan dari koban, dan benar saja jelang beberapa waktu pihak Polres mengundang Korban dan tersangka untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan, tetapi sayang nya panggilan Polres di indahkan oleh tersangka NN, Tersangka tidak mau menghadiri panggilan dari Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan mediasi. Yang akhirnya dilakukan panggilan berikutnya mengundang tersangka NN untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi tersangka tetap tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dengan sabar Korban menanti keadilan, hari demi hari, bulan demi bulan proses keadilan belum juga terwujud, rasa trauma dan sakit akibat penganiayaan selalu membayangi korban setiap saat. Karena lama nya proses perkara laporan nya, timbullah pertanyaan ada apa dengan petugas Polres ? Kenapa tersangka NN kok di biarin saja ? sementara laporan sudah masuk bukti pun sudah diserahkan.
Untuk mengkonfirmasi pertanyaan pihak korban kenapa begitu lama proses di Polres, pihak Media sudah mengkonfirmasi melalui Whats up Penyidik yang menangani kasus pertama nya yaitu Bapak Aipda Emil Lumban Tobing, Namun Beliau menolak Konfirmasi Media dengan alasan karena Penyidik tidak berhak memberikan keterangan konfirmasi kepada media, lalu Beliau mengarah kan Konfirmasi pihak Media ke Humas, Pihak Media pun segera menghubungi Humas melalui Whats Up sesuai petunjuk dari Bapak Aipda Emil. Tetapi sampai saat ini Jum’at 12/01/2024, belum mendapat balasan.
Pihak Media sangat berharap Konfirmasi dari pihak-pihak yang menangani kasus ini, agar berita yang disampaikan ke Publik tidak simpang siur di kemudian hari.
Singkat cerita setelah menunggu 1 tahun, akhirnya perkara pun digelar.
Sidang perkara digelar dengan pasal 351 di Pengadilan Negeri Sibolga dengan jaksa penuntut Umum bernama Agus Sinaga dengan tuntutan hukuman 2 tahun 8 bulan.
Menurut keterangan korban Ditengah proses perjalanan beberapa persidangan, tuntutan pasal persidangan yang awal nya 351 berubah menjadi pasal 184.
Singkat cerita setelah melakukan persidangan putusan terakhir persidangan menurut keterangan korban, sidang memutuskan hukuman korban 6 bulan kurungan penjara, tetapi sampai saat ini tersangka belum juga menjalankan hukuman nya.
Menurut pengakuan korban Sudah 1 tahun 4 bulan putusan perkara ini di tunggu, sampai saat ini belum ada eksekusi terhadap tersangka,padahal palu sudah di ketok, “ Ungkap Liza Mariyon Tobing”
Tim KPK Tipikor sampai saat ini belum melakukan konfirmasi ke pihak kejaksaan yang menangani kasus ini, dikarenakan tidak ada informasi yang diberikan korban tentang info kontak Petuga Kejaksaan yang menangani kasus ini. Tim KPK Tipikor sangat berharap adanya informasi langsung dari petugas kejaksaan juga, agar informasi lebih akurat. demi terciptanya keadilan di NKRI tercinta dan sesuai dengan Visi dan Misi Pers KPK Tipikor untuk menciptakan Indonesia yang adil,sejahtera bersih dari KKN.
Sumber : Robi dan Liza Mariyon Tobing
M.Ramadhan (Red)