Lidik Krimsus RI Kalbar : Bagaimana Tindak Lanjut Temuan BPK TA.2022 di Sekda Prov Kalbar

 

KALBAR PONTIANAK – perskpktipikor.com
LIDIK KRIMUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat menyoroti penyimpangan honorarium temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar. Rabu, (10/01/23).

Ketua DPD Lidik Krimsus Kalbar, Hadysa Prana menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab K
Keuangan Negara, pejabat wajib rekomendasikan rekomendasi hasil laporan pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.” Bebernya

 

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang indikasi penipuan atau penyimpangan keuangan negara seharusnya bisa dijadikan sebagai bukti awal adanya tindak pidana oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

 

“Seperti penyimpangan honorarium di Sekda Prov Kalbar Tahun Anggaran 2022 yang ditemukan BPK. Tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum berkomitmen untuk mematuhi temuan itu.” Mengungkap Ketua

 

Selain itu, jika temuan BPK tersebut terhitung dari tahun 2022 dan sekarang sudah memasuki tahun 2024 berarti sudah lewat dari batas waktu yang diberikan, “Bagaimana Tindak Lanjutnya?? ” Pungkasnya Penuh Tanya

Sumber : Divisi Humas DPD Lidik Krimsus Kalbar

 

 

Zul/merah