Minggu, 04 Februari 2024, Aslam bersama Tim Kuasa, kembali menyambangi Mapolres Bojonegoro, untuk melaporkan AS dan WSP yang tak lain adalah pasangan nikah siri.
Bermula dari kepergian WSP dari rumah, yang kemudian menggugat cerai Klient kami pada Pengadilan Agama Tigaraksa pada tahun 2018, dengan nomor perkara 4146/Pdt.G/2018/PA.Tgrs, yang karena Penggugat tidak menghadiri sidang sebanyak 2 kali berturut-turut, sementara telah dilakukan pemanggilan secara patut, sehingga pada tanggal 30 Oktober 2018, Majelis Hakim yang memeriksa perkara quo, menyatakan, menolak gugatan penggugat.
Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2023, Klient kami di hubungi oleh Mertua Perempuannya/Terlapor III, bahwa WSP telah menikah secara siri bersama dengan AS/Terlapor II, yang sebelumnya WSP/Terlapor I telah memperkenalkan suami sirinya AS/Terlapor II kepada suami sahnya.
Pada tanggal 21 September 2023, AS/Terlapor II, menghubungi Kelint kami, agar tidak berbelit-belit, dan sebaiknya menceraikan saja WSP sebagai istri sirinya, dan keesokan harinya, tepatnya tanggal 22 September 2023 WSP menghubungi Klient kami, dan menyatakan telah menikah siri bersama AS.
Kembali pada inti permasalahan, setelah kami memasukann laporan kami, melalui piket Reskrim, yang kemudian di arahkan ke Piket SPKT, akhirnya laporan kami di terima, dan menunggu disposisi dari Kapolres, untuk menentukan unit mana yang menangani perkaranya.
Setelah kami menerima bukti laporan, selanjutnya kami tim kuasa hukum menghubungi para Terlapor, agar berkenan bertemu dan membahas masalah yang sedang kami tangani, akhirnya kami bertemu dinsuatu tempat di kota Bojonegoro. Dalam pembicaraan kami, pada intinya, Para Terlapor merasa tidak bersalah, sekalipun WSP belum cerai dengan suami sahnya. Termasuk AS ngotot dan menyatakan banyak teman Pengacara dan Rekanan di kepolisian Resort Bojonegoro. Aslam tersenyum kepada awak media saat melakukan wawancara, karena dirinya merasa tertantang oleh pernyataan AS.
Alasan pernikahan sah menurut agama Islam, dan menurut AS dirinya cukup mengerti dengan hukum, yang mana profesinya adalah Karyawan BUMN di PT Pertamina, dengan JOB General Manager di bagian pemasaran. Mungkin saja karena merasa punya duit, sehingga tidak sadar bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 284 Subsider 279 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertemuan kami dengan para Terlapor, adalah mengajak untuk berbagi fikir, agar masalahnya tidak naik, tapi lantaran merasa benar dan merasa punya kenalan banyak advokat dan kepolisian di Resort Bojonegoro, sehingga Saya mengurungkan niat baik saya, guna melihat dan ingin menjadi salah seorang yang menjadi saksi, bahwa di Indonesia khususnya Bojonegoro masih ada yang namanya penegakan hukum yang berkeadilan, kata Aslam.
Selanjutnya, kami akan menyurat Ke Kompolnas, agar mengawasi perkara yang telah kami laporkan, memberikan tembusan kepada Irwasum, dan Div Propam mabes Polri. Selain itu, kami juga akan bersurat ke Menteri BUMN, yang membidangi bagian Pertamina, agar mereka turut aktif dan memanggil yang AS untuk mempertanyakan perbuatannya.
Pengakuan para Terlapor melalui pesan WhatsApp, dan saat berhadapan dengan kami di Bojonegoro, adalah bukti yang kuat untuk menerapkan pasal yang tertuang dalam Laporan Pengaduan kami.
Demikian keterangan yang Aslam sampaikan di hadapan awak media, sewaktu melakukan wawancara. (rend)