Kapolres Karangasem Pimpin Pengamanan Kegiatan Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Melawan Hukum Desa Adat Bugbug di Pengadilan Negeri Amlapura

Karangasem – perskpktipikor.com

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, SH, SIK, MH, MM, memimpin pelaksanaan pengamanan sidang lanjutan gugatan perdata melawan hukum antara penggugat I Nyoman Jelantik (Kelompok Gema Shanti) dengan Tergugat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST (Kelompok KDA Bugbug).
Bertempat di Pengadilan Negeri Amlapura.
Pada hari Rabu (13/12/2023) mulai pukul 07.15 Wita

 

Diawali dengan dilaksanakannya apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karangasem dan didampingi Personil Gabungan terseprin Polres Karangasem sebanyak 221 personel dan Brimob Polda Bali sebanyak 83 Personil yang bertempat di lapangan Tanah Aron, Amlapura.

 

Selanjutnya bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Amlapura telah dilaksanakan mediasi secara tertutup antara perwakilan masing-masing Penggugat, Tergugat dan juga Tergugat yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ni Komang Wijiatmawati S,H.,M.Kn. hasil mediasi bahwa masing-masing pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat disarankan untuk membuat resume dan ditunggu sampai tanggal 3 Januari 2024. Hingga selesainya mediasi Pukul 13.08 Wita dengan aman.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, teratur dan lancar.

 

Pengamanan kegiatan Persidangan dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, SH, SIK, MH, MM, dengan melibatkan personel Gabungan Polres Karangasem dan BKO Brimob Polda Bali dan langsung dilaksanakan Apel Konsolidasi para Perwira Pengendali yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karangasem.

 

 

Sby