Jembrana – dppperskpktipikor.com
Bertempat di Aula Polres Jembrana, Senin (18/12/2023) Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana, memimpin Press Release mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.
Perkara Persetubuhan Terhadap Anak ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/XII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 12 Desember 2023. Sebagai modus operandi tersangka mengaku sebagai orang spiritual yang bisa membuka aura dan membuat menjadi kaya.
Pelapor dikatakan berinisial MAW dari Kecamatan Mendoyo, sedangkan korban diidentifikasi sebagai Pucuk dari Kecamatan Mendoyo. Untuk tersangka berinisial KAS, Perempuan, 24 tahun, hindu, alamat Banjar Anyar Kelod Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dan HRY yaitu Laki-laki, 51 tahun, Islam, alamat Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi.
Adapun para saksi-saksi diantaranya Komang Tri Yuni Ariati (Pr), Jepun (saksi anak), dan penjaga hotel. Kemudian alat bukti dan barang buktinya yaitu dari surat hasil visum et refertum korban.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang telah diamankan petugas diantaranya yaitu 1 unit SPM Honda Genio, 1 HP Vivo, 1 HP Advan, pakaian korban, dan screenshot percakapan korban dengan tersangka 1.
“Untuk kronologis kejadiannya yaitu tersangka 1 mengaku sebagai orang spiritual, dan tersangka 2 sebagai guru spiritual. Ritual dimulai pada Januari 2023, dengan syarat darah perawan, hingga persetubuhan terjadi sebanyak 5 kali, hingga korban hamil,” kata Kapolres.
Kemudian Kapolres mengungkapkan bahwa, “Unit 4 Reskrim melakukan penangkapan tersangka 1 pada 15 Desember 2023.
Tersangka 2 berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Banyuwangi pada 16 Desember 2023.”
Persangkaan Pasal terhadap tersangka 1 yaitu dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 88 Yo Pasal 76I UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk tersangka 2 dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terakhir Kapolres mengingatkan, kejadian ini memberikan peringatan serius tentang keamanan anak-anak dan perlunya perlindungan lebih ketat terhadap mereka.
“Polres Jembrana berkomitmen untuk memberantas kejahatan semacam ini dan memastikan keadilan bagi korban. Seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kapolres AKBP Tri Purwanto.
(Sby/Hms Jbr)