Informasi Yang Tidak Pasti di Jadikan Obyek Pemberitaan

 

Banyuasin – perskpktipikor.com
Issue yang sedang berkembang terkait adanya oknum Kepala Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan diperiksa APH(Aparat Penegak Hukum) atas dugaan kegiatan Dana Desa, seperti yang telah di muat di edisi berita online oleh seorang awak media.

 

Sementara Kepala Desa tersebut tidak pernah sama sekali dipanggil apalagi diperiksa APH terkait dana desa, maka bisa disimpulkan bahwa dugaan yang di tujukan kepada Kepala Desa tersebut hanya berdasarkan asumsi yang tidak berdasar. Dan adanya dugaan diperoleh dari keterangan narasumber yang tidak bertanggung jawab yang tanpa meng konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

 

Adapun pengerjaan kegiatan Dana Desa (DD) yang sedang dikerjakan masuk dalam katagori kegiatan tahun berjalan. Kepala Desa Jalur Mulya saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB menjelaskan.

 

“Saya tidak pernah sama sekali dipanggil apalagi diperiksa oleh APH (Aparat Penegak Hukum) manapun dan dalam bentuk apapun. Adapun saya pulang pergi ke Polsek dalam kepentingan mengurusi masalah pencurian Handphone,” tegasnya.

 

Jadi jika ada muncul-muncul berita terkait bahwa saya memeriksa APH itu tidak benar, bohong alias Hoax,itu hanya timbul akibat sentimen orang-orang saja,sambungnya.Dan adanya publikasi berita itu,pihak penerbit beritapun tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya terlebih dahulu agar saya bisa memberikan penjelasan,” Sambungnya.”

 

Dan yang lebih tidak pas lagi dimana didalamnya menyebarkan berita antara judul dan materi berita sangat tidak nyambung. Maka sudah dapat dipastikan bahwa berita itu dibuat dan dimuat hanya berdasarkan asumsi dan atau informasi yang tidak bertanggung jawab, bukan penelitian yang didapat dari sumber terpercaya. terhadap standar operasional wartawan (melihat, mendengar dan mengetahui) secara langsung.

 

Telah disimpulkan bahwa publikasi majalah online terkait Kades Jalur Mulya diperiksa APH itu hanya berdalih dan bersumber dari asumsi oknum yang tidak bertanggung jawab,yang dengan sengaja dan bertujuan menebar isu agar tercipta kegaduhan,keonaran sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif atau tidak nyaman.

 

Hal tersebut sudah jelas dapat dianggap merugikan sepihak,penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan fitnah yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Yang dirumuskan dalam Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
dan dapat dituntut pidana atas dasar pencemaran nama baik seseorang, instansi dan atau pejabat Pemerintah.

 

 

(Hariyanto/tim)