Diduga Rekayasa Kasus Jaksa Penuntu Umum Serta Penyidik Polres Kupang Dan Di Palsukan Isi Surat Dakwaan

Kupang, dppperskpktipikor.com – persidangan Ketua Umum LP2TRI di pengadilan Negeri Olamasi kabupaten Kupang Provinsi nusa tenggara timur (NTT) pekan kemarin Senin (4/3/2024) dan Ketum LP2TRI Hendrikus Djawa memberikan Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi kabupaten kupang yang telah memberikan Putusan Sela untuk melanjutkan persidangan ke Tahap Pembuktian Keterangan Saksi pada Hari Kamis, 07 Maret 2024. Untuk Membuktikan Surat

Dakwaan Jaksa Penutut Umum yang jelas-jelas Isi Dakwaan Palsu untuk Kriminalisasi Hendrikus Djawa selaku Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Jaksa Penuntut umum berani merubah Waktu dan Tempat Kejadian yang telah ditetapkan oleh Penyidik ujarnya

dan bahkan Jaksa Penutut Umum berani merubah Kepemilikan Mobil Barang Bukti maka Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi juga harus berani buktikan Dalam Persidangan Pembuktian nanti kalau tidak maka saya yakin pasti Jaksa Penutut Umum tersebut akan diberi sanksi Oleh Pengawas Kejaksaan dan bisa dipidana dengan memberikan keterangan Palsu bahkan Saksi – saksi yang dihadirkan juga akan saya Laporkan untuk diproses memberikan keterangan Palsu atau sumpah palsu. Akibat dari Rekayasa Kasus yang dibuat Penyidik Polres Kupang dan di dukung Jaksa Penutut Umum agar
membuat saya terkurung di Rutan dan isteri dan anak menderit ungkap Hendrikus

lanjut Istri Ketua Umum LP2TRI saat berada, di pengadilan Ia menghubungi awak, media lewat sambungan telepon selular membenarkan teekait kasus suaminya yang di kriminalisasi oleh penyidik polres kupang agar suami saya di tahan dan di pejarakan dan jelas kasus suami saya adalah rekayasa semua, yang di buat, oknum penyidik polres kabupaten kupang provinsi nusa tenggara timur (NTT) dan juga kasus suami saya tidak, di BAP terangnya,

Wakil Ketua Umum Muksin Minggu menambakan kami selaku pendiri LP2TRI mendesak, terkait kasus Ketua Umum di minta agar Mahkama Agung segera, memeriksa, kinerja kejaksaan negeri oelamasi kabupaten kupang dan juga, Kapolri segera memeriksa kinerja polres kupang selasa (5/3/2024) pungkasnya,

Muksin