Ada Apa PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) Mengabaikan Jadwal yang Sudah di Atur oleh Pengadilan Negeri Ketapang

 

KALBAR KETAPANG – perskpktipikor.com

Driektur utama PT. PUTRA BERLIAN INDAH mengurai fakta persidangan pada rabu tanggal 10 januari 2024 yang mana seharusnya agenda sidang saksi fakta yang di hadirkan oleh PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) selaku penggugat terjadwal pada selasa 9 januari 2024, namun sidang di undur lantaran pihak PT. CITA MENERAL INESTINDO Tbk (CMI) tidak hadir pada hari selasa 9 januari 2024.

 

Sangat di sayangkan sidang di tunda sampai tanggal 10 januri 2024, hal ini oleh Ahmad Upin Ramadan selaku direktur PT. PUTRA BERLIAN INDAH hal tersebut terkesan PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) mengabaikan jadwal yang sudah di atur oleh pengadilan negeri Ketapang. Hal ini sangat merugikan kami dari pihak penggugat lantaran menyangkut urusan pribadi saksi fakta kami juga banyak urusanya.

 

Selain itu juga Ahmad Upin Ramadan menyayangkan pertanyaan yang di ajukan oleh kuasa hukumnya PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk, kepada saksi fakta yang di ajukan oleh PT. PUTRA BERLIAN INDAH, yang mana mereka lebih mempertanyakan masalah pribadi direktur utama PT. PUTRA BERLIAN INDAH pernah bekerja di PT. HARITA yang sekarang menjadi PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk atau CMI Sehingga menurutnya pertanyaan tersebut sangat tidak supstansi dan tidak ada kaitan dengan persoalan Gugatan perdata kami ini,karna kami mempersoalkan terkait izin
lokasi yang kami miliki di garap oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Dan bukan membahas halhal yang di luar dari substansi dari perkara ini,” ujarnya,

 

Disisi lain Ahmad Upin Ramadan juga merasa puas atas berlangsungnya persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Ketapang, dimana pada rabu 10 januari 2024, saksi fakta 3 orang yang di hadirkan oleh PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) memberikan keterangan sesuai fakta dan data yang terjadi di lapangan, dimana izin PT PUTRA BERLIAN INDAH yang berlokasi di dusun batang belian, Desa karya
baru, Kecamatan Marau Kabupaten. Ketapang Kalimantan barat dengan luasan 6000 Ha. Terdapat aktivitas PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) bahkan menurut keterangan saksi fakta yang di ajukan oleh PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) 60% lokasi milik PT. PBI sudah di garap oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk Site Air Upas,selain melakukan kegiatan oprasional pertambangan PT. CMI juga mendirikan bangunan kantor dan lain-lain di atas lahan konsesi milik PT. PUTRA BERLIAN INDAH.

 

Saksi fakta juga mengungkap niat baik dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH terhadap PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk, hal tersebut disampaikan PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) dengan mengirimkan surat sebanyak 4 kali, adapun surat tersebut adalah memberitahu kepada pihak PT. CITA MENERAL
INVESTINDO Tbk.

 

Bahwa wilayah yang mereka garap tersebut masuk dalam wilayah izin konsesi milik
PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) tapi pihak PT. CITA MENERELA INVESTINDO Tbk. Tidak memiliki niat baik sama sekali,bahkan PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Membuat laporan polisi atas penertiban yang di lakukan oleh PT. PUTRA BERLIAN INDAH pada 1 februari 2022 yang lalu,dan
akibat dari laporan PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. Tersebut mengakibatkan Direktur PT. PUTRA BERLIAN INDAH harus menjalani masa tahanan di lapas kelas II B Ketapang selama 7 bulan dan hal tersebut sangat tidak manusiawi sekali,dimana istri dari Ahmad Upin Ramadan sedang melahirkan anak pertamanya yang baru berusia 2 bulan pada saat itu.

 

Saksi fakta juga mengungkap legalitas PT. PUTRA BERLIAN INDAH didalam persidangan bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, karna menurut mereka tahapan pengajuan legalitas tersbut sudah tepat dan benar dari tingkatan pemerintah desa sampai pemerintah pusat sudah dilalui oleh PT. PUTRA BERLIAN INDAH bahkan saksi fakta juga mengungkap bahwa PT. PUTRA BERLIAN INDAH juga sudah mendapatkan Klarifikasi dan Penegasan dari pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat No.500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang di keluarkan pada tanggal 15
Desember 2023 yang lalu,sehingga seharusnya sudah tidak adalagi perdebatan antara PT. PUTRA
BERLIAN INDAH (PBI) dan PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk. (CMI) Site Air Upas to sudah di
perjelas oleh pemerintah ujar salah satu saksi fakta PT. PB

 

Zul/tim/red