Lampung Selatan – dppperskpktipikor.com
Dua belas tenaga kerja/Security PT.Wijaya Karya Beton Tbk ( PT.WIKA ), yang di duga korban Pemutusan hubungan kerja(PHK ) secara sepihak oleh PT.Wika mengadakan Mediasi yang ke Dua di Kantor Disnaker Lampung Selatan . Rabu (5/12/2024)
Tampak terlihat hadir dalam acara mediasi tersebut para korban PHK ( Security ) 12 orang yang di dampingi oleh Rizal GML selaku Koordinator , KADIV DPP Investigasi GLM, Kuasa Hukum GML M. RIDO, SH., MH., Manajer PT Wika Bapak Mukhlis dan kawan-kawan- kawan, Kepala Desa Sumur I Nyoman Prima Wijaya dan Noviana Susanti, SH., MH., selaku Mediator industri Disnaker Lampung Selatan.
Dalam acara tersebut
Noviana Susanti SH., MH., mengatakan bahwa Disnaker hanya menerima data dari pihak pekerja saja, sedangkan dari pihak PT Wika sendiri tidak memberikan data para pekerja di Disnaker Lamsel.
Noviana meminta agar PT. Wika bisa memberikan data kepada kami ( Disnaker ) Lamsel. Dengan adanya data Atau Dokumen kami Bisa tahu, apa yang sampaikan dari pihak PHK sama atau bukan data dari PT Wika.
Noviana mengharapkan permasalahan ini agar segera selesai dengan harapan pihak PT Wika dapat dan bahkan harus memberikan uang pesangon kepada para security yang di PHK.
Gimanapun mereka ini sudah lama bekerja di PT Wika, artinya mereka sudah menjadi tenaga kerja tetap di perusahaan tersebut kata Noviana.
Di sisi lain pihak kuasa hukum GML saudara M. Rido, SH., MH., menyampaikan tujuan kita mediasi di sini adalah mencari solusi atau jalan keluar permasalahan ini dengan harapan PT Wika bisa memberikan dokumen atau data pada Disnaker.
Kami berharap PT Wika bisa menampilkan data atau dokumen para pekerja bukan hanya cerita-cerita saja, kata Rido(sapaan akrabnya)
Sedangkan dari Kadiv investigasi GML menanyakan Apa alasan PT Wika memberhentikan para pekerja atau security 12 orang ini, bisa gak Bapak menjelaskannya. Apa alasannya pinta Kadiv investigasi GML.
Begitu juga dari pihak Disnaker menanyakan hal yang sama, namun jawaban dari pihak PT Wika yang disampaikan oleh saudara Mukhlis tidak memberikan jawaban yang bisa dipahami oleh kuasa hukum GML, Kadiv investigasi dan para korban PHK itu sendiri.
Koordinator keamanan saudara Syahroni sambil geleng-geleng kepala mengatakan apa yang disampaikan saudara Mukhlis itu bukan jawaban dari pertanyaan melainkan curhat dan menyampaikan program PT Wika untuk di masa depan.
Jawaban yang disampaikan oleh saudara Mukhlis, Noviana juga mengatakan kalau masalah yang disampaikan bapak itu memang hak perusahaan untuk menertibkan seperti itu.
Itu untuk masa yang akan datang, tapi permasalahan sekarang ini mau tidak mau, suka tidak suka, para keamanan ini telah menjadi bagian dari PT Wika, mereka memiliki hak yang harus dibayar.
Noviana juga meminta manajer perusahaan untuk menyampaikan hal ini kepada pimpinan di pusat agar hak keamanan ini segera diberikan.
Saya Juga meminta kepada para Security dan kuasa hukum Ormas GML agar jangan dulu bertindak lebih jauh, kita tunggu dulu keputusan dari pimpinan pusat PT Wika. semoga hak pekerja-pekerja ini segera diselesaikan tutup Noviana.
Untuk lebih lanjutnya Kepala Desa Sumur Kecamatan Ketapang
I Nyoman Prima Wijaya juga berharap kepada pihak PT Wika untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan bijaksana.
I Nyoman Prima Wijaya mengatakan bahwa para security yang dihentikan atau di PHK oleh PT Wika ini adalah warga saya dan mereka ini juga orang-orang yang berada di lingkungan perusahaan PT Wika. Jadi saya harap tolong segera diselesaikan, “ucapkan Kades Sumur kecamatan Ketapang.
Sebelum acara mediasi ditutup Noviana Susanti SH., MH., selaku mediator Disnaker Lampung Selatan pihak PT Wika, pihak Security dan pihak kuasa hukum GML yang dikoordinatori oleh Rizal CS mengambil kata setuju untuk mediasi ke 3 (tiga) akan diadakan, pada hari Senin depan tanggal 11-12-2023.
Rifa’i (merah)