Dugaan Tindakan Kesewenangan Dalam Jabatan

Dugaan Tindakan Kesewenangan Dalam Jabatan

dppperskpktipikor.com
Banyuasin, 4 Dec 2023

Dugaan tindakan kesewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa terpilih Desa Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin (Ahmat Martadinata,SE )tahun pemilihan 2023.

Sementara dalam pengamatan dan pemantauan kami bahwa Kades terpilih Ahmad Martadinata,SE Kepala Desa Mekar Jaya belum syah menjadi seorang Kepala Desa,karena belum pernah dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.

Namun Kepala Desa terpilih (Ahmad Martadinata,SE) diduga telah beraktifitas dan melakukan penanda tanganan surat-surat penting yang berhubungan dengan keperluan masyarakat Desa Mekar Jaya.

Seharusnya kewenangan serta tanggung jawab masih dilakukan oleh Kepala Desa lama Bapak Pujo Karyono,mengingat berdasarkan keputusan Bupati Banyuasin Nomor:968/KPTS/DMPD/2017 tentang pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Bahwa jabatan Kepala Desa Mekar Jaya (Pujo Kaaryono) berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.Maka dengan ini tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih (Ahmad Martadinata,SE) dianggap telah melanggar Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.

Dua jenis surat yang diduga telah ditanda tangani diantaranya:
1.Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor:286/SKU/MKJ/XI/2023 An Riza Mama.
2.Surat Keterangan Usaha(SKU) Nomor:287/SKU/MKJ/XI/2023 An Ahmad Aris.
Dan hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak bisa dikonfermasi.

Dengan demikiam di mohon kepada Bapak Pj.Bupati Banyuasin,Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem)Kabupaten Banyuasin,Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin,Camat Kecamatan Muara Sugihan.Agar segera dapat mengamabil tindakan tegas sesuai dengan hukum serta ketentuan yang berlaku (Hari/Red dari Banyuasin mengabarkan )