Dalam Pengawasan KY, Hakim di Bone Harus Memutus Sesuai Fakta Persidangan

Bone, – Pengadilan Negeri (PN) Watampone menggelar sidang pembacaan pledoi atas kasus pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang dilakukan oleh terdakwa Nurlela, Sekretaris Desa Nagauleng.

Dalam pledoinya, Nurlela menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan. Nurlela menyatakan bahwa tidak terjadi kerugian terhadap korban karena lahan mereka masih dikuasai.

Atas pledoi tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk melakukan replik, yang dijadwalkan pada hari Rabu, 22 Mei 2024.

LSM Inakor Sulsel, yang terus mengawal kasus ini, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah sangat jelas dari pokok masalah yang dituangkan oleh JPU dalam surat dakwaannya. “Pada sidang pertama, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya,” tutur Restu, Sekretaris LSM Inakor Sulsel.

Restu juga menyoroti pernyataan terdakwa dalam pledoinya sebagai hal yang aneh. “Terdakwa menolak secara keseluruhan dakwaan dan tuntutan JPU, yang berarti dia memberikan keterangan palsu di muka persidangan dan menganggap tuntutan JPU tidak terbukti semuanya,” tambahnya.

LSM Inakor Sulsel berharap agar JPU jeli dalam membaca pledoi dari terdakwa, karena menurut kami, ini adalah pertaruhan kredibilitas jaksa di Kabupaten Bone.

Restu juga menyatakan bahwa proses persidangan yang berlangsung di PN Bone berada dalam pengawasan pihak-pihak internal dan eksternal kehakiman. “Sidang kasus penggelapan dan pemalsuan cap jempol prona ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kelas I A Watampone,” jelasnya.

“Kami yakin Pak Hakim akan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Tidak mungkin beliau mau mempertaruhkan jabatannya di atas kepentingan pribadinya. Kita lihat saja besok,” tutup Restu.

KPK Tipikor Indonesia
Mj@.09🇮🇩