TERIMA UANG 45 JUTA, KADIS PMD DITETAPKAN TERSANGKA.
Korupsi di wilayah Kabupaten Kaur makin menggurita, belakangan Kepala Dinas Kesehatan Kaur yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Box oleh Kejaksaan Negeri Kaur. Kini Masyarakat Kaur kembali dihebohkan dengan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres Kaur (Tipikor) pada pengadaan Jas 49 desa yang merugikan keuangan negara Rp 671 juta lebih. Dimana dana tersebut berasal dari DD tahun anggaran 2022 yang dipungut untuk pengadaan Jas Desa dengan jumlah Rp. 1,02 millyar lebih, menyeret nama Kepala Dinas PMD Kaur dan rekanannya.
Dari pengadaan Jas Desa tersebut, diakui oleh Kepala Dinas PMD Kaur AD (54) menerima uang keuntungan (fee) sejumlah 45 juta. Kasus yang menyeret Kepala Dinas PMD Kaur dan RD (36) warga kota Bengkulu menjadi tersangka ini, dilangsir dari keterangan pers Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK,MIK, MSI Kamis (30/11/2023). Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kaur. Dan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatannya memperkaya diri sendiri. Dari pengakuan tersangka AD menerima dana Rp 45 juta tersebut dari per satu jas AD mendapat Rp 700 ribu per 1 stil jas.
Untuk kedua terangka ini dijerat pasal 5 ayat 1 undangan udang 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Sementara laporan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kaur yang merugikan keuangan negara Rp. 837 millyar lebih atas pekerjaan rehab 42 gedung sekolah SD, menurut Kajari Kaur melalui Kastel, kini sedang dalam proses. Begitupun dengan laporan dugaan kasus perjalanan Dinas Luar DPRD Kaur yang setiap tahun anggaran diduga fiktif merugikan keuangan negara millyaran, juga masih dalam proses penyelidikan KPK. (Sidi Hartono)