Pada hari Jumat, 26 April 2024, jam 13.30 WIB, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021. Agenda utama persidangan adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Alfadi Hasiholan, SH, dan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu turut hadir dalam persidangan. Mereka memperjuangkan keadilan dalam kasus ini, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa, seperti Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH, Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A, Diah Aryanti, Sumardhan, SH, dan Ari Hariadi, SH, memberikan dukungan hukum kepada kliennya. Mereka berperan dalam membela hak-hak terdakwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang dipimpin oleh Darwanto, SH, MH sebagai Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota, bertugas menangani perkara ini dengan adil dan profesional. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan terwujud dalam putusan yang diambil.
Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim menjadi sorotan utama dalam persidangan. Isi putusan tersebut menegaskan penolakan atas Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti terhadap dakwaan dari Penuntut Umum. Keputusan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan berlanjut.
Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan memanggil terdakwa, saksi, dan barang bukti yang diperlukan. Proses ini akan memastikan semua pihak terlibat dapat memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam persidangan.
Sidang ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada hari Selasa, 7 Mei 2024. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi, di mana kesaksian dan bukti-bukti tambahan akan menjadi fokus utama dalam upaya mencari kebenaran dan keadilan dalam perkara ini. Proses hukum akan terus berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
(Fer/Min)