Pelaku Korban Kekerasan Oleh OTK,Di Pantai Ako Dalam Tahap Penyelidikan Sabtu,13 April 2024

Korban diketahui bernama Yuma,umur 57 tahun jenis kelamin laki-laki ,pekerjaan wiraswasta,bertempat tinggal di dusun wamsait desa Dava kecamatan waelata kabupaten Buru kini akhirnya dalam perawatan medis akibat dikeroyok sejumlah orang tak dikenal

Yuma salah satu korban kekerasan secara bersama sama dimuka umum yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal yang kurang lebih 10 orang langsung memukul Yuma tanpa diketahui kesalahannya

Sebagaimana informasi yang dihimpun oleh wartawan kami dari sumber terpercaya,bahwa kejadian berawal dari ada seorang oknum anak perempuan yang tidak diketahui namanya kebetulan berada pada tempat kejadian, mendengar ada suara yang mengatakan dirinya dengan bahasa kurang baik yaitu lonte

Tiba tiba oknum tersebut tidak senang dengan bahasa kata tersebut akhirnya oknum tersebut datangi dimana tempat suara itu terdengar yang diduga suara dari arah korban, kedatangan anak tersebut guna mengklarifikasi suara tersebut

Namun beberapa saat kemudian datang sejumlah orang tak dikenal (OTK) tanpa kompromi langsung memukul korban dengan teman temannya korban kurang lebih 2 orang lagi

Korban diketahui babak belur yang akhirnya korban datangi kantor Polres Pulau Buru di KA.PSKT guna membuat laporan atas kejadian tersebut

Aipda Supri Ibrahim KA SPKT ketika dikonfermasi lewat telp selulernya membenarkan kalau laporan atas nama Yuma terkait pengeroyokan dengan kejadian di Pantai wisata AKO,pada hari kamis tanggal 11 April 2024 TKP di pantai wisata AKO jikumerasa

laporan nomor : LP/B/33/IV/2024/SPKT/RES BURU/POLDA Maluku,
Telah sampai ke Reskrim dan dalam tahap penyelidikan karena pelaku tidak diketahui korban

Terhadap orang atau pelaku yang lakukan penganiayaan,dalam pengeroyokan dapat terancam pasal 170 (ayat 2) ke 1e KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP
(Syam)