Terkait Narkoba, Oknum Pejabat Lapas Kelas IIA Kalianda Disinyalir Pungli Rp50 Juta

KALIANDA – dppperskpktipikor.com
Kabar tak sedap menerpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.Betapa tidak, 2 orang oknum pejabat lapas berinisial DP dan DS itu ditengarai lakukan pungutan liar (Pungli) hingga Rp50 juta terhadap 24 warga binaan (WB) yang tersandung masalah narkoba.

Modus pungli bahkan mengarah ke pemerasan ke para napi itu, meski tersandung dugaan peredaran narkoba jenis sabu di dalam blok hunian lapas Kalianda, pejabat lapas berinisial DP atas nama pejabat DS menjanjikan 24 warga binaan tersebut tidak akan dimutasi (Pindah) ke lapas lain, jika dapat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.

Ironisnya, 3 hari setelah uang yang diminta oleh oknum tersebut dan diserahkan, ke-24 WB bermasalah itu malah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara.

Alhasil, salah satu keluarga dari warga 24 WB itu itu menyatakan tidak terima atas perlakuan tersebut. Dia mempertanyakan komitmen pihak lapas terkait pungutan Rp50 juta itu, namun kenyataannya tetap dipindahkan.

“Tapi setelah uang Rp50 juta itu sudah terkumpul dan diserahkan ke pihak lapas, ke 24 WB itu termasuk keluarga itu saya tetap di mutasi ke Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” katanya seraya mewanti-wanti agar identitasnya jangan diekspos, Senin 8 April 2024.

Dia mengatakan, pihak keluarga sebenarnya tak mempermasalahkan pungutan Rp50 juta tersebut. Namun demikian komitmen pihak Lapas Kalianda lah yang kerap menjadi pertanyaan pihak keluarga Napi.

“Apalagi saat ini menjelang lebaran, tapi malah dipindahkan lebih jauh sampai ke Kotabumi Lampung Utara,” imbuhnya seraya mengungkapkan sudah 4 hari ini keluarganya itu ditempatkan di Lapas Kotabumi tersebut.

Dia juga mengungkapkan cerita dibalik masalah narkoba tersebut diawali terjadinya razia di Blok B dan C di Lapas Kalianda sekira pada Rabu malam 20 Maret lalu. Meski hasil razia tersebut tidak ditemukan barang bukti apapun, namun pemeriksaan berlanjut dengan dilakukannya tes urine.

“Setelah dilakukan tes urine, terjaring lah 15 orang yang diduga positif. Kemudian, dari hasil interogasi ke-15 orang positif urin tadi berkembang lagi ke beberapa WB lainnya yang ditenggarai membeli dan menggunakan narkoba dengan total 24 WB,” tuturnya.

Sementara, pengurus DPC Granat Lampung Selatan, Ahmad Sofyan menyayangkan peristiwa dugaan pungli terkait narkoba tersebut dilakukan oleh 2 oknum pejabat lapas Kalianda.

Ahmad Sofyan yang juga dikenal sebagai jurnalis senior ini menduga, terungkapnya masalah dugaan pungli dan masalah narkoba di lapas Kalianda ini hanya bagaikan fenomena gunung es. Yakni terlihat atau yang terungkap hanya yang di permukaan saja. Tapi sejatinya masih banyak masalah serupa namun tak terendus oleh masyarakat

“Sungguh kecewa dengan pihak Lapas, dimana rilis yang di share ke pers hanya sebuah pencitraan saja. Kami sebagai pers tidak pernah di kasih info maupun data terkait masalah narkoba di dalam lapas. Rilisnya selalu zero dan negatif tes urine, ternyata faktanya jauh panggang dari api,” ketus Sofyan.

Selain itu, Ahmad Sofyan yang merupakan jurnalis SKH Radar Lampung pertama di Lampung Selatan meminta pihak lapas membuka tabir masalah dugaan peredaran narkoba di lapas secara komprehensif.

Karena menurutnya, dengan beredarnya barang haram tersebut di dalam Lapas, maka patut diduga kuat ada adanya peran serta oknum pegawai lapas yang meloloskan barang terlarang itu.

“Dengan sistem penjagaan, pengawasan dan keamanan yang kuat di lapas, tidak mungkin tanpa adanya kerjasama dari oknum pegawai lapas, barang haram seperti itu bisa lolos masuk, bahkan diduga diperjualbelikan sesama napi,” imbuhnya.

Mestinya, terus Ahmad Sofyan, kalapas tidak hanya mengejar napi yang mengedarkan dan memakai narkoba, tapi yang tidak kalah penting adalah mengurai sumber narkoba itu bisa lolos.

“Dan ini perlu saya pertanyakan kredibilitas kalapas Kalianda, pak Chandran Lestiyono. Mengapa hukum seperti pisau, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tukasnya seraya mengatakan dalam waktu dekat bakal menyurati pihak terkait atas masalah ini, seperti Kanwil Menkumham Lampung, BNN, Polres Lamsel bahkan Polda Lampung.

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestiyono saat dikonfirmasi terkesan tidak mengetahui peristiwa yang diduga dilakukan oleh bawahannya itu dengan inisial DP dan DS tersebut.

Melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, mantan Humas Kemenkumham ini hanya mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan dan bakal mengecek kebenarannya.

“Terimakasih informasi yang disampaikan. Akan kami cek dahulu,” sebutnya singkat di aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin 8 April 2024.