Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan, 30 Orang Ditangkap

 

LAMPUNG – persdppkpktipikor.com
Upaya penyelundupan 1 kuintal sabu-sabu melalui Lampung selama satu bulan terakhir digagalkan kepolisian. 30 orang kurir juga ikut ditangkap.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama bulan Oktober – November 2023.

Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram, kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

 

Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga mengendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.
“Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil menyelamatkan dari narkoba,” kata Helmy.

 

Dalam mengungkap jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram,” kata Helmy.

Lebih lanjutnya
selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

 

Helmy menambahkan, para tersangka yang ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

 

Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai “jalur sutera” penyelundupan melalui darat,
tidak semua meninggal di Lampung, namun sebagian besar meninggal di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja,” kata Helmy.

 

Terkait dengan hal tersebut dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini.
Ini belum selesai, kami akan terus mengembangkannya, ” katanya.

 

 

Sby