Berkat Laporan Masyarakat Jajaran Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Penyu

Jembrana | perskpktipikor.com

Sat Reskrim polsek Melaya berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil Suzuki Carry No Pol DK 8825 WF yang di kendarai oleh l Putu Ediyanto (44) tahun asal Banjar Sari kuning Desa Tukad Daya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Mobil tersebut di duga mengangkut penyu. Pada hari Kamis 28 Maret 2024 pada pukul 20:00 Wita.

 

Hadir dalam gelar perkara yang di adakan di Kurma Asih, Desa Perancak Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., yang di dampingi oleh Kapolsek Melaya Kompol I Komang Mulyadi, SH., M.M., Dandim Letkol Inf M Andriansyah, S.I.P., BKSD Jembrana, Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya, SH., hadir pula Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH. Pada hari Senin, (1/4/2024)

Dalam keterangannya Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K. M.Si., mengatakan, dari kronologi berawal,
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 18;00 Wita, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian Pelapor menghubungi Kapolsek Melaya KOMPOL I Komang Muliyadi, S.H., M.M., dengan adanya informasi yang diterima dari Pelapor, kemudian Kapolsek Melaya KOMPOL I Komang Muliyadi, S.H., M.M. Berdasarkan. Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/III/2024/SPKT/POLSEK MELAYA/POLRES JEMBRANA/POLDABALI,tanggal 29 Maret 2024
b.Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/05.a/lll/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 29 Maret2024.
Kapolsek Melaya Kompol I Komang Muliyadi, SH., M.M, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Made Yudi Hari Astawa ,S.H. untuk segera menyiapkan tim dan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekitarpukul 20:00 Wita Pelapor bersama tim dipimpin langsung Kapolsek Melaya didampingi Kanit Reskrim IPTU I Made Yudi Hari Astawa, SH, melakukan pengejaran terhadap mobil Suzuki Carry No.Pol. DK 8825 WF warna putih yang di duga mengangkut penyu,” pungkas Kapolres.

Dalam usaha pengejaran
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 20:00 di Jalan Pedesaan Bongan Banjar Sumbersari Desa Melaya Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana.
Pada akhirnya mobil dapat dihentikan dan setelah diperiksa terdapat tumpukan penyu di bak belakang mobil, kemudian mobil beserta sopirnya digiring ke Mako Polsek Melaya selanjutnya dilakukan penghitungan dan jumlah seluruhnya sebanyak 18 (delapan) belas ekor penyu yang masih dalam keadaan hidup. Dari introgasi awal terduga pelaku, satwa dilindungi jenis penyu hijau tersebut didapat dari nelayan dan rencananya penyu hijau tersebut akan dibawa ke Denpasar.

 

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB):
a. 18 (delapan belas) ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan hidup, terdiri dari 2 (dua) ekor jantan dan 16 (enam belas) ekor betina.
b. 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry No.Pol. DK 8825 WF warna putih

 

Hasil interogasi terhadap
I Putu Ediyanti (Pelaku) mendapatkan penyu tersebut dari pesisir pantai Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang diketahui milik Pak Atim yang beralamat di Banjar Kalatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. dan rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar dengan menggunakan mobil Suzuki Carry No.Pol. DK 8825 WF warna putih dengan upah Rp. 800.000, (delapa?ratus ribu rupiah). Motif tersangka melakukan perbuatannya dengan alasan masalah ekonomi,” terang Kapolres

 

Atas perbuatan tersangka seperti yang di sebutkan telah melanggar. Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda palingbanyak 100 juta rupiah.

 

Lebih lanjutnya di adakan pelepasan penyu ke habitatnya oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., beserta Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH, Dandim Kolonel Inf M Andriansyah, S.I.P., Kapolsek Melaya Kompol I Komang Muliyadi, SH., M.M., dan BKSD Kabupaten Jembrana yang di saksikan oleh awak Media dan 2 orang WNA.

 

Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., memberikan himbauan Kepada masyarakat sekitar pesisir pantai dapat kiranya turut ambil bagian dalam pelestarian sumberdaya alam yang ada serta senantiasa dan di harapkan untuk menyampaikan kepada aparat Kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat/ekosistem yang ada. Jadi apabila ada yang melanggar kami tidak segan-segan akan menindaknya,” imbuhnya

 

Saat ini tersangka di tahan di Polres Jembrana guna menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Tubimarsa