DPRD Diminta Menggunakan Hak Interplasi,Terkait Dugaan Proyek Infrakstruktur Yang Belum Kantongi UKL UPL

DPRD Diminta Menggunakan Hak Interplasi,Terkait Dugaan Proyek Infrakstruktur Yang Belum Kantongi UKL UPL
Selasa,28 November 2023

Maluku-Namlea
Diduga kuat Sejumlah Proyek Pembangunan Infrakstruktur di kabupaten buru dilakukan tanpa mengantongi dokumen lingkungan mengungkapkan Chairul Syam ketua LSM Lingkungan Ekologi Pembangunan
(Pemerhati lingkungan)

Sering dijumpai sejumlah proyek sudah beroperasi namun tidak patuh pada aturan yaitu tidak mengantongi ijin lingkungan sebagaimana UUPPLH, menurutnya ketika proyek belum dilakukan seharusnya ijin lingkungan sudah dibuat terdahulu sebagaimana pasal 40 UUPPLH

Namun kenyataannya proyek sudah selesai bahkan sampai selesai ijin lingkungan pun belum dibuat bahkan dokumen UKL UPL dan DPLH juga tidak dibuat oleh oknum pemrakarsa maupun satker terkait

serupa temuan hasil Pantauan LSM Ekologi dilapangan bahwa dirinya sering menuai kontrakersi dengan oknum kontraktor pemenang tender, seperti ucapan salah satu oknum pelaksana yang tidak perlu disebutkan nama dengan sedikit nada emosi mengatakan bahwa Anggaran dalam RAB untuk membuatkan dokumen UKL UPL tersebut tidak tersedia, sehingga kita mau bayar dengan dana apa sindirnya kalaupun kami disuruh buat dokumen UKL UPL harusnya pihak satker yang membuat anggaran sendiri bukan kami Ucapkannya dengan tegas

Sehingga dirinya berharap agar pihak LSM maupun pemerintah daerah agar dapat mendesak pihak Satker yang menenderkan proyek tersebut untuk menganggarkan penyusunan dokumen UKL UPL pada sebuah proyek yang ingin dikerjakan bukan kami menambahkan

Menanganggapi yang disampaikan oleh pihak oknom pemenang tender tersebut adalah benar menurutnya,namun juga perlu diketahui bahwa kepentingan pengelolaan lingkungan hidup perlu dilakukan juga karena dasar acuanya ada pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana pasal 40

bahwa ijin lingkungan merupakan persyaratan dari pada ijin usaha dan atau kegiatan yang artinya bahwa sebelum pihak pemrakarsa pemenang tender melakukan kegiatan atau usahanya maka wajib membuat ijin lingkungan dan sebelum membuat ijin lingkungan harusnya terdahulu menyusun dokumen UKL UPL itu adalah wajib bagi pelaksana maupun satker

Oleh karena itu untuk meminimalkan tingkat pelanggaran lingkungan kami Dari LSM ekologi minta agar DPRD kabupaten dapat mempergunakan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Antara lain yaitu memanggil dinas lingkungan hidup sebagai badan pengawasan dan satker terkait pelaksanaan proyek sekaligus pelaksana pemenang tender proyek Terkait kewajibanya membuat dokumen lingkungan

Bahwa kalaupun ternyata pelaksana proyek terbukti melanggar UU Lingkungan hidup tersebut maka sejumlah kegiatannya harus dihentikan terlebih dahulu Sebab, jika terus dilanjutkan, penyelidikan akan terjadi persoalan hukum disana sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 109 UUPPLH, Tegas Syam

Sekedar informasi masyarakat bahwa dalam penyelenggaraan usaha dan kegiatan atau dengan adanya pembangunan suatu usaha akan menimbulkan dampak negatif dan positif. Istilah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan UKL-UPL. UKL-UPL

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk izin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Sedangkan Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmen LH No. 89 Tahun 2002 yang manfaatnya Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dilindungi.

Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat mencegah Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik.
Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk memulai tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administrasi dapat dikenakan bagi usaha atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari lingkungan atau merusak lingkungan tidak akan diberikan ijin usaha. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu kami sebagai pemerhati lingkungan ingin mengingatkan sekali lagi kepada pelaksana proyek maupun satker agar kedepan setiap proyek yang berhubungan dengan perubahan bentangan alam seperti proyek pembangunan infrakstruktur wajib hukumnya membuat UKL UPL dan atau AMDAL

Dan satker terkait perlunya merekomendasikan kepada Bupati tentang anggaran pembuatan dokumen UKL-UPL yang akan dianggarkan pada sebuah proyek sehingga tidak terjadi tumpang tindih terhadap kewajiban para satker dengan pelaksana proyek, selain itu diminta juga kepada Dinas lingkungan hidup kabupaten buru agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan. ,tambahnya (RS)

Chairul (red)