Persidangan Pemeriksaan Saksi-Saksi Dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Olamasi Diduga Palsu

Kupang, dppperskpktipikor.com – Persidangan Pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi Pada Hari Rabu,13 Maret 2024. pekan lalu Di Pengadilan Negeri Oelamasi.kabupaten kupang prov.NTT Senin (18/3/2024)

dan Membuktikan Bahwasanya Rekayasa Kasus yang dibuat Polres Kupang untuk Kriminalisasi Ketua Umum LP2TRI. Hendrikus Djawa ucapnya,

dalam Perkara ini sesuai Keterangan dari Saksi Polisi inisial AT Tim Intel/Buser Polres Kupang yang Menangkap Ketua Umum LP2TRI. 13 September 2023.

Menurut Saksi saat Penangkapan tidak ada Surat Perintah dan Tidak, ada Dasar Laporan Polisi. Bahkan Saksi yang dianggap Korban dalam Perkara ini adalah Keponakan Wakapolres Kupang. inisial AK dirinya mengatakan Ia dibujuk oleh Anggota Polisi Polres Kupang inisial A untuk kepentingan Polisi agar dapat menahan Ketua Umum LP2TRI.

Hal ini Membuktikan bahwa Keyakinan Ketua Umum LP2TRI tentang Rekayasa Kasus yang dibuat oleh Polres Kupang sudah Terbukti. Jelasnya,

tambanya, Ketua Umum LP2TR Hendrikus Djawa Semoga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi kabupaten kupang dapat. memberikan Keputusan sesuai Fakta-fakta Persidangan bukan keterangan Palsu Jaksa Penutut Umum.Terangnyya,

lanjut Istri Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa saat menelepon awak media lewat sambungan telepon whatsApp minggu malam (17/3/2024) pada, pukul 19. 00 wit mengatakan kasus suaminya, itu semua adalah rekayasa yang di lakukan oleh penyidik polres kupang kata Istrinya,

anenya lagi awak media saat Chat ke Kasat Reskrim lewat whatsApp Pada, tahun 2023 untuk memintai keterangan soal kasus penagkapan “Ketua Umum LP2TRI ternyata balasan Chat Kasat Reskrim Polres Kupang ke awak media ketemu aja sama Humas maka awak media mendesa kepada Bpk Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar segera, memanggil Kasat Reskrim dan Polres Kupang untuk memeriksa soal kasus penanangkapan dan penahanan “Ketua Umum LP2TRI dan juga Kejagung agar segera memanggil Jaksa Penuntu Umum dan memeriksanya, tegasnya,

 

Muksin