Ketapang Kalbar – Di Pengadilan Negeri Ketapang Rabu 21/2/24 mengelar sidang gugatan perdata PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) terhadap PT.Cita Mineral Investindo.tbk (PT.CMI).site Air Upas tentang perizinan yang dimiliki oleh PT.CMI Site Air Upas diatas lahan seluas 6.000 Hektar di wilayah Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
Sidang dimulai jam 14.00 WIB.di Pengadilan Negeri Ketapang Dengan mendengarkan keterangan saksi dari PT. CMI. Dalam persidangan Mariana saksi dari PT. CMI menjelaskan bahwa saksi bekerja di PT.HPMU sebagai Tim Scurity. Dan PT.HPMU merupakan perusahaan kontraktor di PT.CMI.
Terkait penjelasan saksi dalam persidangan Kuasa hukum PT.PBI Tengku Amiril Mukminin SH. Dalam persidangan mencerca saksi dengan pertanyaan tentang keterangan saksi yang telah diterangkan saksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Ketapang.
Apakah ada ahli pertambangan yang telah melakukan pengukuran/ngetrek di lapangan lahan 6000 hektar itu?…
Apakah saksi pernah melihat izin lokasi PT.CMI?…
Apakah saksi mengetahui luas wilayah kerja PT.CMi?..
Apakah saksi tau letak tanah dan batas-batas patok lokasi antara PT.PBI dan PT.CMI?..
Apakah saksi tau bahwa sebelumnya PT.PBI telah mengirimkan surat kepada PT.CMI?..
Berkaitan pertanyaan yang diajukan oleh Tengku Amiril Mukminin, SH selaku Kuasa Hukum dari PT.PBI.
saksi menjelaskan bahwa ia tidak pernah melihat Izin Lokasi PT.CMI, saksi tidak tau luas wilayah kerja PT.CMI, saksi menjelaskan bahwa tidak ada ahli pertambangan yang melakukan pengukuran/ngetren di lokasi jalan houling yang diportal itu.
Saksi tidak pernah mendengar luas wilayah kerja PT. CMI, dan saksi tidak tau batas atau patok antara PT.PBI dengan PT.CMI,
Saksi tidak tau bahwa sebelumnya PT.PBI sudah melayangkan surat kepada PT.CMI.
Saksi tidak tau antara kedua perusahaan tersebut siapa yang lebih dahulu mengolah lahan yang di perkarakan tersebut, karena saksi mulai bekerja sekitar tahun 2019.
Keterangan saksi dari PT.CMI ini tidak jauh berbeda dengan keterangan kedua saksi dari PT.CMI pada sidang sebelum nya.
Sama sama tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan subtansi materi gugatan yang disampaikan oleh PT.PBI. tentang legalitas PT.CMI dilahan 6000 hektar yang di sengketakan.
Pada sidang sebelumnya 13 Desember 2023 PT. CMI site Air Upas menghadirkan saksi mantan Kepala Desa Karya Baru Sukuriti
periode 2005- 2010, dan Mantan Kepala Desa Karya Baru Suminto Periode 2011-2016 sama persis keterangan.
Didalam persidangan mantan Kepala Desa Karya Baru Sucian periode 2005-2010 dan Suminto mantan kepala Desa Karya Baru periode 2011-2016 saksi yang dihadirkan PT.CMI site Air Upas menjelaskan Bahwa pada saat itu PT. CMI melakukan sosialisasi saja terangnya Suminto.
Aktivitas serta pembebasan lahan di wilayah Desa Karya Baru, dimulai sejak tahun 2007 dan hanya berdasarkan kesepakatan Bersama warga masyarakat Desa Karya Baru, dan PT. CMI site Air Upas sama sekali tidak menunjukan legalitas perizinan mereka kepada saudara sucian selaku kepala desa pada waktu itu Jelas nya.
Namun keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI tidak menjelaskan sesuai degan materi gugatan PT.PBI yang di ajukan ke pengadilan negeri Ketapang katan direktur Utama PT PBI Ahmad Upin Ramadan.
Di tambah kan lagi direktur utama PT PBI. yang kita pertanyakan tentang legalitas PT.CMI diatas lahan seluas 6.000 Hektar disusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. pungkasnya Ahmad Upin Ramada.