Rabu, 08/05/2024
Diberitakan salah seorang Wartawan Pers KPK Tipikor Bengkulu Rizal Wajo, SH, Jum’at, 23/02/2024 bahwa Kepala KUA Kecamatan Rimbo Pengadang,Kab.Lebong, Prov. Bengkulu, Kepala KUA tersebut telah melanggar hukum dan kode etik (Pernikahan) .
Disebutkan salah satu anggota TNI yang berinisial RA, dinikahkan dengan seorang perempuan berinisial DV. Sedangkan status RA nya masih beristri, tentu kalau selintas mendengar berita sepihak jelas RA bersalah.
Tetapi ketika redaksi menginvestigasi ulang dan mendengar penjelasan dari RA melalui mediasi pengacara RA dan Dewan Pers, ternyata pemberitaan yang di terbitkan beberapa bulan yang lalu itu tidak benar. Apa yang diberitakan dari wartawan Pers KPK Tipikor Bengkulu ke meja redaksi bertolak belakang dengan kenyataan nya. Bahkan terindikasi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Wapimred/e ditor KPK Tipikor M. Ramadan meminta maaf kepada masyarakat, dia mengakui bahwa ini kecolongan, ” sebagai manusia biasa tentu tak luput dari kesalahan, dan saya meminta maaf kepada semua fihak yang merasa dirugikan dengan pemberiataan itu, ini murni kecolongan” Ujar Ramadan
Bahkan Ketua Umum KPK Tipikor DR. Marwan, S.Ag., SH.,AP., M.Hum.,M, A, menegaskan : “bahwa akan menindak tegas kepada semua anggotanya yang terbukti melanggar kode etik Jurnalistik, bila perlu melakukan pemecatan” Ungkap nya.
Redaksi Pers KPK Tipikor