Kodam Kasuari, Fasharkan Manokwari Bersama Pemerintah Papua Barat Peringati HPSN 2024 Dengan Bersihkan Teluk Sawaibu Dari Sampah

[ Manokwari ] – Kodam XVIII/Kasuari bersama dengan Fasharkan TNI AL Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Manokwari berkolaborasi dengan menggelar Karya Bakti membersihkan sampah yang berada disepanjang pesisir Teluk Sawaibu, Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (21/2/2024).

Karya Bakti ini digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari.

Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dalam sambutannya menyampaikan bahwa pesisir Teluk Sawaibu merupakan penyumbang sampah plastik paling banyak bagi pulau Mansinam dan sekitarnya, dimana saat hujan deras, sampah plastik akan bergerak menuju ke pesisir Pulau Mansinam yang merupakan salah satu destinasi wisata religi di Kabupaten Manokwari dan Papua Barat.

“Teluk Sawaibu diatas permukaannya yang indah, menyimpan begitu banyak sampah plastik didalamnya. HSPN yang diperingati pada hari ini memberikan arti penting untuk mengingatkan kita semua bahwa sampah harus menjadi perhatian kita bersama dimana upaya pengelolaannya perlu melibatkan seluruh komponen,” ucapnya.

Disamping itu, menurutnya sampah bersumber dari segala tempat, terutama rumah tangga, pasar, dan berbagai aktifitas manusia lainnya.

“Pelibatan seluruh komponen menjadi penting dan resonansi kepedulian pengelolaan sampah secara terus-menerus dan sungguh- sungguh sangat diperlukan. Tema yang diambil pada Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif. Sampah plastik merupakan salah satu permasalahan yang sangat serius dan membutuhkan perhatian dan upaya bersama untuk mengatasinya oleh karena itu, dalam kegiatan ini akan berfokus pada upaya untuk mencegah dan mengatasi sampah plastik dengan cara produktif menuju pencapaian kesepakatan global,” terangnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah berkomitmen dalam upaya pengelolaan sampah melalui penetapan peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2023 dimana dalam peraturan tersebut, telah menyusun kebijakan, strategi, beberapa program dan sektor utama serta pendukung dalam pengelolaan sampah untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah.

“Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah banyak yang perlu dilakukan. Pembersihan sampah disepanjang Teluk Sawaibu diharapkan menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah langsung di lingkungan karena sampah plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 sampai dengan 500 tahun barulah sampah plastik tersebut terurai dengan sempurna. Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan hari ini,” kata Pj. Gubernur.

Ikut dalam kegiatan ini, para unsur Forkopimda Papua Barat dan Kabupaten Manokwari, Dinas Lingkungan Hidup Manokwari, dan personel Kodim, Fasharkan serta komponen Bangsa lainnya.

Sumber : Pendam XVIII/Ksr