Minggu, 18 Pebruari 2024
Sejumlah Pelanggaran pemilu yang terjadi didesa nafrua kecamatan lolongguba kabupaten Buru terjadi secara Masiv,Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kabupaten buru diminta lakukan Pemilihan Ulang (PSU)
Sebagaimana disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan kepada wartawan media kami bahwa sejumlah pelanggaran pemilu yang telah terjadi di desa nafrua yaitu oknum penyelenggara pemilu KPPS telah menciderai citra pemilu tahun 2024
Dirinya melaporkan kepada media kami bahwa Pelanggaran yang dimaksud adalah seperti tidak terakomodir kurang lebih 30 hak suara masyarakat desa nafrua yang nota Bene sudah mendapat surat undangan dan masyarakat setempat yang punya KTP, kesemua hak pilih masyarakat di tolak oleh penyelenggara dengan alasan kertas surat suara telah habis
Selanjutnya tejadi Intimidasi yang dilakukan oleh KPPS dan panwas terhadap para saksi caleg dengan cara menyita HP milik para saksi
Hal ini dilakukan mungkin untuk menghindari bukti ketika para Penyelenggara melakukan aksi jahatnya
Kemudian kotak suara di larikan ke desa wabsalib Tampa alasan dan kemudian juga
Berkas C1 tidak ditandatangani oleh para saksi ditambah lagi ada beberapa anak di bawah umur dipaksakan untuk melakukan pencoblosan ucapnya
Yang ironisnya lagi menurut sumber bahwa peran penyelenggara diduga mematikan lampu didalam TPS sambil mengunci ruangan selama 3 jam didalam ruang dan diduga kuat mereka melakukalpon pencoblosan didalam TPS ujar sumber
Terkait hal tersebut dirinya meminta agar KPU dan Bawaslu kabupaten buru dapat melakukan pemilihan ulang biar sesuai UU Pemilihan umum yang jujur dan adil tambahnya
KPPS Desa Nafrua yang ingin Dikonfermasi lewat telpon seluler tidak bisa dihubungi karena hilang kontak, hingga berita ini ditayang yang bersangkutan belum bisa terhubungi