Memasuki Hari Tenang APK Pemilu 2024 Ditertibkan Di Kecamatan Jatisari Karawang
Karawang-Memasuki Hari Tenang Pemilu 2024 dimulai tanggal 11-13 Februari, Panwaslu Kecamatan Jatisari bersama Muspika Kecamatan Jatisari tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI Jabar 7, DPRD Provinsi Jabar 10 dan APK Calon anggota DPRD Kabupaten Karawang di Dapil 5 , Kecamatan Jatisari di ruas Jalan Protokol Pantura Jatisari, Minggu (11/2/2024).
Penertiban APK Pemilu 2024 di mulai dari Jalan Protokol Jalur Pantura Jatisari dan serentak di setiap Desa se Kecamatan Jatisari. Penertiban APK dilakukan oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Jatisari dan komponen Muspika Kecamatan Jatisari.
Tatang Supriatna Ketua Panwaslu Kecamatan Jatisari menyampaikan bahwa memasuki Hari Tenang 11-13 Februari 2024 dilakukan penertiban APK selama masa kampanye yang dipasang oleh partai politik dan para caleg atau timnya.
“APK Pemilu kini ditertibkan karena sudah memasuki masa Hari Tenang 11-13 Februari 2024,”ungkapnya pada Pers KPK tipikor.Com Minggu (11/2/2024).
Dikatakan Tatang Supriatna, penertiban APK tidak cukup waktu hanya satu hari. Melainkan penertiban APK sampai jadwal yang ditentukan.
“Insyaallah sebelum pelaksanaan pencoblosan Rabu 14 Februari, APK Pemilu di wilayah Kecamatan Jatisari diterbitkan,”ungkapnya.
Tatang Supriatna, menyampaikan terimakasih kepada pihak Muspika Kecamatan Jatisari yang telah berperan dalam menertibkan APK Pemilu.
“Saya haturkan banyak terimakasih teruta lintas sektoral Muspika Kecamatan Jatisari yang telah berperan dalam penertiban APK Pemilu di Hari Tenang,”pungkasnya
(Amad Ma’muri)