Perskpktipikor.com – Jika lolos dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md bersama calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali,” janji Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu, 7 Februari.
BACA JUGA:
Janji Mahfud MD Jika Terpilih Jadi Presiden Untuk Difabel di Setiap Desa Beginilah Janji Politiknya
Meilina Siregar Sebut Debat Cawapres, Prof Mahfud Md Tampil Tenang dan Santun
Habiburokhman Binggung Mahfud MD Sebut Indonesia Tidak Baik – Baik Saja 5 Tahun Dia Menkopolhukam
Mahfud mengatakan bahwa revisi UU KPK diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang mana KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen.
“Nah yang sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (kinerja) sebagai lembaga yang independen. Itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif,” ujarnya. Padahal, kata dia, KPK sebelumnya sempat berjaya di masa kepemimpinan terdahulu, seperti pada era Agus Rahardjo.
“Cawepres Mahfud Md,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mahfud berkomitmen untuk merevisi UU KPK dan tidak akan membiarkan Ketua KPK menghadiri rapat kabinet.
“Kembali ke yang awal bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah, dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir di dalam rapat kabinet, karena itu orang luar. Biar dia independen,” kata Mahfud. (Amad Ma’muri)